KARIMUN (U&A.om) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, usai menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penundaan Pilkades ini sampai dua bulan atau sampai Oktober 2021. Sebelumnya pelaksanaan Pilkades 8 desa di 4 kecamatan tahun dijadwalkan pada 21 Agustus 2021.
Ada pun 8 desa di 4 kecamatan yang akan menggelar Pilkades Tahun 2021 yakni Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat, Desa Tanjunghutan Kecamatan Buru, Desa Parit Kecamatan Selat Gelam, Desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai, Desa Tanjungkilang Kecamatan Durai, Desa Sugi Kecamatan Moro dan Desa Tanjungpelanduk Kecamatan Moro.
“Ya Kami sudah dapat surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades. Kita akan segera melakukan pembahasan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karimun, Suwedi, S.Sos, M.Si , Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Dikisaran Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober) belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,” katanya.
Saat ditanya apa yang menjadi alasan kongkrit sehingga Pilkades di Karimun harus diundur lagi. Suwedi mengaku, karena ini aturan dari pusat tentu Pemda harus mengikuti, jika dipaskan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.
“Hal ini karena memang ada perpanjangan PPKM. Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus COVID-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.
Selain Pemda yang akan terkena sanksi jika Pilkades tetap dilaksanakan Agustus ini, tambah Suwedi, hasil Pilkadesnya juga tidak akan diakui secara sah oleh pemerintah pusat. “Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap di jalankan bulan ini,” tandasnya.
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.
Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kemudian pada point selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.
Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes. (hj)