KARIMUN (U&A.com) – Pihak Kejaksaan Negeri Karimun menerima berkas tahap II perkara kasus narkoba 1,9 Kg Sabu Anak Wabup Karimun Cs dari Polres Karimun Polda Kepri.
“Hari ini tahap II dimana proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dan dihadiri oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun,” kata Rezi Dharmawan SH MH, Kasi Intel Kejari Karimun kepada U&A.com, Jumat (1/12/2023)
Adapun penyerahan 4 tersangka atas nama Paiman Alias Pak Cik, Mohd. Riyansyah Alias Riyan, Fevri Andika Alias Gondrong dan Dedi Andriadi. An Alias Dedi yang merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun Drs H Anwar Hasyim.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1.900 (Seribu Sembilan Ratus) gram di wilayah Tanjung Balai Karimun yang barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” jelas Rezi dalam rilis yang dikirim ke U&A.com.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rezi menjelaskan, bahwa proses penyerahan para tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 (dua puluh hari) kedepan
Selanjutnya dalam batas waktu tersebut penuntut umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum.
“Selanjutnya para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 (dua puluh hari) kalender terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Proses Tahap II berjalan dengan lancar, aman dan berakhir pada pukul 11.30 WIB,” ucap Rezi.
Sudah 2 kali Ditangkap
Sebelumnya, seperti diberitakan kasus ini sempat menarik banyak perhatian publik karena salah satu tersangkanya adalah Dedi Andriadi. An Alias Dedi yang merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun Drs H Anwar Hasyim.
Menariknya, Dedi ternyata sudah dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba yakni pertama kasus ganja dan kedua kasus sabu.
Dedi pada tahun 2010 silam pernah diamankan polisi atas kepemilikan belasan paket narkoba jenis ganja.
Wakil Bupati Kabupaten Karimun Anwar Hasyim membenarkan dan menyesalkan anaknya telah ditangkap polisi karena kasus kepemilikan sabu.
Meski menyesalkan terjadinya peristiwa itu, Anwar menyerahkan proses hukum sang anak ke polisi. “Tentu sebagai orangtua tidak menginginkan hal ini terjadi, tapi mau bagaimana. Semua ini saya serahkan ke pihak yang berwajib silakan diproses hukumnya,” ujar Anwar Hasyim
Sebelumnya Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 1,9 kg sabu asal Malaysia. Polisi menangkap 4 pelaku yang terlibat peredaran sabu tersebut.
“Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 4 orang terkait kepemilikan 1,9 kg pada Kamis (3/8),” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, Senin (7/8/2023) lalu.
Penangkapan keempat pelaku itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait peredaran narkoba di Kabupaten Karimun. Para pelaku yang diamankan itu berinisial FA, PN, DA dan MR.
“Adanya informasi dari masyarakat sehingga team personil Sat Narkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan pada sebuah hotel dan benar kemudian mengamankan 4 orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian sabu seberat 1,9 kg itu didapatkan dari seorang pelaku yang masih diburu polisi. Sabu tersebut dijemput langsung pelaku dari Malaysia.
“Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke Pantai Pontian Malaysia,” ujarnya.
Ryky menyebutkan bahwa dari gagalnya peredaran 1,9 kg sabu itu berhasil menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat isap sabu dan 1 tas warna hitam.
Keempat pelaku yakni FA, PN, DA dan MR dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dan denda maksimal Rp 10 miliar. (hj)