U&A.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini dampingi Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi dan Forkopimda Kota Batam, untuk bersosialisasi dengan masyarakat Kampung Pasir Panjang Rempang, Kota Batam, Jumat (23/09).
“Adanya kehadiran saya di tengah-tengah masyarakat untuk mendampingi Kepala BP Batam sebagai jaksa pengacara negara,”kata Herlina Setyorini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
Jadi jaksa itu ada 2 tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Pengacara Negara. Namun kita ambil dari sisinya Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili instansi atau negara, pemerintah, BUMN, dan BUMD supaya dapat menyelesaikan suatu permasalahan, sebagai tim mediator dan tim fasilitator.
Namun kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi dan juga menampung aspirasi yang akan disampaikan dan keluh kisah masyarakat Kampung Pasir Panjang.
Lanjutnya, jadi saya mempunyai kewajiban mengawal, mendampingi kegiatan pelaksanaan pembangunan yang sudah menjadi kebijakan dari Pemko Batam dan BP Batam.
Maka dari tadi itu, kita sosialisasi disini untuk akan kita lakukan ada payung hukumnya.
“Bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Karena Negara kita berdasarkan atas hukum, kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, tetapi tetap atas Undang-undang dan hukum,”ucap Herlina Setyorini.
Dengan terkait kepala BP Batam tidak bisa memberikan ganti rugi di hutan produksi yang di konversi, jadi yang diganti rugi merupakan tanah negara.
“Lalu kita memberikan ganti rugi kepada tanah negara, itu jatuhnya merupakan tindak pidana korupsi. Negara kok di bayar,”ujarnya.
Jadi masalah orang yang menempati disitu karena ketidaktahuannya yang sudah lama menempati, padahal masyarakat tidak mempunyai hak di daerah tersebut.
“Tetapi tetap kita menghormati apa yang menjadi hak dan kewajibannya dengan mencari solusi. Ada di Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018, untuk masyarakat yang terdampak bagi pembangunan untuk kepentingan umum,”ungkapnya.
Di katakannya, namun untuk masyarakat yang sudah menempati selama 10 tahun berturut-turut, beritikat baik akan diberikan santunan biaya hidup, uang sewa rumah selama 1 tahun.
Maka dari tadi itu masyarakat juga akan diberikan ganti untung, yaitu diberikan rumah type 45 dengan tanah seluas 500 hektare. Kita sudah sangat memanusiawikan dan membuat aturan ini supaya tidak bersinggungan dikemudian hari.
Harapan kita semua bisa melaksanakan kegiatan ini sampai dengan selesai. Kita semua tidak ingin nanti dikemudian hari, setelah tidak menjabat di Kota Batam adanya dimintai keterangan. Untuk itu mari kita selesaikan semuanya secara bersama-sama dengan baik.
(Red/TS)