Close Menu
Media Online
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
What's Hot

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Mei 21, 2025

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025
ads
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Juni 2
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Media OnlineMedia Online
Trending
  • 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦
  • Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya
  • Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK
  • Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025
  • Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
  • Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia
  • Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin
  • BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
Media Online
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
Home » Kejari Karimun Resmikan Rumah ‘RJ Baharuddin Lopa’ Ketiga, Ini Pesannya
BERITA TERKINI

Kejari Karimun Resmikan Rumah ‘RJ Baharuddin Lopa’ Ketiga, Ini Pesannya

AdminBy AdminJanuari 2, 2023Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom, disaksikan Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik memukul gong

* Bisa Selesaikan Perkara Pidana tanpa Harus ke Pengadilan
* Wabup Anwar Hasyim Ingatkan Warga Tidak Seenaknya Melanggar Hukum

KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ketiga di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, pada Senin (2/1/2023).

Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom, Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom mengatakan Rumah RJ di Kelurahan Sei Raya ini merupakan yang ketiga.

“Ini yang ketiga, Sebelumnya Kelurahan Kapling Jalan Raja Oesman Kecamatan Tebing dan Kelurahan Sei Lakam Timur di wilayah Se-pulau Pulau Karimun sebagai kampung “Restorative Justice” atau yang disebut ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa,” jelas Firdaus didampingi Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim usai disela acara peresmian.

Firdaus menerangkan, dalam legalitas rumah RJ sendiri pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun .

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun.

Artinya secara struktural, Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kemudian mereka melakukan administrasi dan jika memerlukan bantuan, maka Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menuju lokasi rumah RJ.

“Target kita nantinya rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ada di 14 wilayah Kecamatan di Bumi Berazam ini. Mohon dukungan kita bersama,” ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, berdirinya Rumah Restorative Justice sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Persoalan di lingkungan dapat diselesaikan secara RJ, tidak melulu langsung melapor polisi. Tentu sesuai ketentuan berlaku yang dapat dilakukan RJ,” terang dia.

Rumah RJ yang berada di Kantor Kalurahan Sei Raya ini, bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk menyelesaikan tindak pidana ringan yang memenuhi syarat RJ secara musyawarah dan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.

Menurut Firdaus, RJ adalah salah satu solusi menyelesaikan tindak pidana tanpa harus lewat penegakan hukum di pengadilan. Sesuai namanya, keadilan yang restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula sebelum munculnya tindak pidana.

“Secara garis besar, syarat yang diperlukan untuk restorative justice adalah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ringan,” ujarnya.

Ia mencontohkan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ringan, penganiayaan ringan, dan pencurian ringan yang nilainya tak kurang dari Rp2,5 juta, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Penjelasannya, misal, mencuri HP karena anaknya harus sekolah online, maka hal itu tidak perlu dipidana, tetapi mereka bisa memaafkan dan mengembalikan keadaan seperti semula.

“Dibentuknya RJ ini merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung yang melihat bahwa tidak semua tindak pidana selalu diawali dengan keinginan berbuat jahat, bisa karena kebutuhan, tekanan ekonomi, dan emosi sesaat,” ucapnya.

Firdaus juga menjelaskan soal dipilihnya nama Baharuddin Lopa, SH karena sosok pria kelahiran Mandar, Sulawesi Selatan, pada 27 Agustus 1935 ini yang dikenal sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia yang sangat tegas dan keras dalam memberantas korupsi.

“Sosok Almarhum Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut dalam memberantas korupsi telah menginsiprasi kita dan memilih nama beliau sebagai nama tempat ‘Balai Perdamaian Adhyaksa’ yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat/perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan di mediasi oleh jaksa dan di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan utk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan,” jelas Firdaus.

Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.

Wabup mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata Anwar Hasyim

Ia mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum. “InsyaAllah dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Anwar Hasyim. (hj)

Wabup Anwar Hasyim juga mengingatkan warga agar tidak seenaknya membuat pelanggaran hukum lantaran menyusul diresmikannya Rumah Restorative Justice ketiga ini.

Ia meminta warga untuk tetap mentaati semua peraturan hukum yang berlaku agar Karimun terus damai dan tentram. “Tetapi dengan adanya ini (Rumah Restorative Justice) jangan sampai masyarakat selambe atau menganggap mudah dan seenaknya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” tutur Anwar Hasyim.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun itu berpesan jangan sampai warga dengan sengaja melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, Wabup Anwar Hasyim pun berharap pelanggaran di Karimun semakin sedikit. “Kalau pelanggaran sedikit maka kehidupan di masyarakat semakin sempurna sesuai dengan tujuan hidup kita. Apabila pelanggaran hukum tidak ada, maka kedamaian, ketentraman, kegotong royongan akan didapatkan oleh masyarakat di Karimun,” ungkap Anwar Hasyim. (hj)

#Kejari Karimun Resmikan Rumah ‘RJ Baharuddin Lopa’ Ketiga
Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on Instagram Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSertijab Kasi Pidum Kejari Karimun, Saldi Gantikan Posisi Andre
Next Article Alhamdulilah Terima SK, 2.449 Honorer Pemkab Karimun Tetap Bekerja Tahun 2023 dan Tidak Dihapus !
Admin
  • Website

Related Posts

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Mei 21, 2025

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025

Comments are closed.

Top Posts

Tangkap ‘Money Politik’, Aliansi Peduli Pilkada Bersih untuk Karimun Siapkan Rp 10 Juta

November 25, 2024340 Views

Diumumkan Sore Ini, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun ?

Desember 9, 2024211 Views

Kajari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

Desember 10, 202468 Views

Dugaan Korupsi di Dinas LH, Kajari Karimun Tetapkan Dua Kadis Jadi Tersangka

Desember 10, 202465 Views
Don't Miss

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

By AdminMei 21, 2025

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 (U&A) 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.…

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

By AdminMei 21, 2025

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 (U&A) 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.…

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
ads code html
Dikelola dan Diterbitkan oleh
Dikelola dan Diterbitkan oleh

PT USAHADANA MEDIA MANDIRI
Badan Hukum : AHU-0043384.AH.01.01.2020
Akte Perusahaan : No 34 tanggal 07-04-2020 Notaris Zukhainen SH

Alamat Redaksi
Komplek Perumahan Telaga Mas Kolong No. H-17 RT02/RW02 Kel. Sei Lakam Karimun, Kepri
Telp/WA : +62 812 777 7762 / +62 813 6343 9842
E-mail :redaksi@uand-a.com

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Our Picks

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Mei 21, 2025

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025
Most Popular

Tangkap ‘Money Politik’, Aliansi Peduli Pilkada Bersih untuk Karimun Siapkan Rp 10 Juta

November 25, 2024340 Views

Diumumkan Sore Ini, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun ?

Desember 9, 2024211 Views

Kajari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

Desember 10, 202468 Views
Copyright © 2020. Designed by PT USAHADANA MEDIA MANDIRI.
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.