BATAM (U&A.com) – Bupati Kabupaten Karimun Periode 2019-2024 Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Kepulauan Riau pada Pilkada 2024 ke DPD PDIP Kepri, DPD PKB Kepri dan DPD Partai Hanura Kepri, di Kota Batam, Jum’at (10/5/2024)
Dia secara sah mendaftar setelah datang langsung mengembalikan berkas pencalonan pada penjaringan kandidat yang dilakukan PDI Perjuangan dan PKB serta Hanura.
“Alhamdulilah di hari Jumat penuh berkah ini, saya telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran. Pagi kami ke kantor sektariat DPD PKB Kepri dan ba’da sholat Jum’at ke ke kantor DPD PDIP Kepri. Setelah diteliti, berkas saya diterima langsung dan setelah di chek ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi seperti surat kelakuan baik dari Polda Kepri dan surat kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri,” kata Aunur Rafiq didampingi tim suksesnya.
Bupati Karimun 2 periode ini yang dikabarkan akan berpasangan dengan petahana Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini menuturkan bahwa pengembalian formulir pendaftaran ini merupakan bukti keseriusannya dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2024.
“Ini juga sekaligus amanat dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Karimun yang meminta saya untuk maju menjadi calon Wakil Gubernur Kepri,” ujarnya
Soal peluang diusung, Ia yakin bahwa PDI Perjuangan, PKB dan Hanura akan memberikan perahu untuknya. “Tetap optimis dan yakin ,ikhtiar dan doa serta mohon doa restunya,” ucap Aunur Rafiq
Pemilihan gubernur Kepulauan Riau pada Pilkada 2024 sendiri diprediksi akan menjadi laga puncak persaingan Ansar Ahmad dan Muhammad Rudi. Dukungan dari Partai Gerindra dan PDI-P bisa jadi penentu arah angin.
Saat ini, Ansar menjabat Gubernur Kepri. Ia meraih kemenangan pada Pilkada 2020 dengan menggandeng istri Rudi, Marlin Agustina, sebagai wakil gubernur. Mereka mengalahkan Gubernur Kepri 2020-2021 Isdianto dan Wakil Gubernur Kepri 2010-2015 Soerya Respationo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota termasuk di Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun.
Pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” atur Pasal 201 ayat (8). (hj)