U&A.com, Batam – Dengan ini Kepala BP Batam dan Forkopimda Kota Batam Kunjungi masyarakat Kampung Pasir panjang Rempang Galang Batam bertempat di Masjid Al-Amin Pasir Panjang Kel. Rempang Cate Kec. Galang Kota Batam. Kamis (21/09/2023)
Kegiatan di hadiri oleh Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E.,M.M, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H.,S.I.K.,M.H., Kajari Kota Batam Herlina setyorini, S.H.,M.H, Dandim 0136 Kota Batam Letkol inf Galih Bramatyo, S.E, M,Si, Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, A.Md.,S.S.,M.M., Wakil Ketua III Dprd Kepri Dr. Tengku Afrizal Dahlan, Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral, S.E., Camat Galang Ute Rambe,S.E., OPD Kota Batam, Lurah rempang Cate Azam, Pendiri Lang Laut Suherman, serta Masyarakat Pasir Panjang.
Dalam sambutannya Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi mengatakan saya sampaikan kepada masyarakat Pasir Panjang tentang hak bapak ibu sekalian secara dialog di lingkungan pasir panjang ini, hak masyarakat Galang tidak boleh lebih rendah dari apa yang bapak ibu tempati dan sarasan sekarang ini.
Adapun tanggungan yang kami berikan yaitu 1.2 jt Perkepala untuk biaya kehidupan akan di tanggung dan 1.2 juta untuk sewa rumah sampai menerima rumah baru dari bp batam. Untuk sertifikasi mau BP Batam atau Notaris yang menandatanganinya tergantung kesepakatan Masyarakat Rempang Galang.
Untuk pantai akan kita rapikan sebagai tempat penyaandaran sampan masyarakat. Akan dibangun dermaga kapal untuk mendrop ikan hasil dari masyarakat.
“Melengkapi pendidikan di kampung untuk skolah kejuruan agar bisa bekerja di PT. MEG. Kemudian di buat wa grup kampung pasir panjang untuk informasi terbaru terkait pembagian insentif dan lain lain,”kata Kepala BP Batam.
Kajari Kota Batam Roselina Setyorini mengatakan kehadiran saya disini sebagai unsur Forkopimda Kota Batam yang berawal suatu Produk hukum yang harus di ikuti, jaksa itu ada dua tugas pokok, yang pertama Jaksa penuntut umum dan yang kedua Jaksa pengacara negara yang bisa mewakili pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan, untuk memberi kepastian hukum dan memberi keadilan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan kami dari kepolisan bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, harkabtimas dan penegakan hukum untuk langkah terakhir.
Kami akan mengawal kegiatan investasi ini untuk menjamin keamanan masyarakat dan pihak dari BP batam selaku pelaksana.
“Dalam hal rencana pengembangan investasi kepolisian bertugas untuk mengawal kegiatan investasi ini, pak bahlil menteri investasi sudah memberikan sosialisasi yang merupakan kepanjangan dari presiden, termasuk walikota batam sudah menyampaikan sosialisasi, mungkin jika ada beredar kabar atau berita tentang sosialisasi yang di sampaikan itu bohong, itu adalah hoax,”kata Kombes Pol. Nugroho Tri N.
Kami dari kepolisian, kejaksaan akan mengawal semua sosialisasi BP Batam. Seandainya ada ingkar janji dari sosialisasi ini, maka itu akan di proses hukum. Masyarakat bisa melaporkan.
Di katakannya, kemudian tugas kepolisian untuk menjaga kamtibmas disini, kami polisi hanya bisa menciptakan keamanan di masyarakat. Sehingga tidak bisa bekerja sendiri karena perlu ada kerja sama dari masyarakat.
“Pengembangan ini merupakan proyek strategis nasional. Semoga setelah pertemuan di Galang, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan detail terkait perencanaannya,”ujarnya.
“Saya harapkan permasalahan Rempang ini bisa diselesaikan dengan cara yang dingin dan hati tenang. Tetap berpikir sebelum bertindak,”tutur Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di lokasi pertemuan.
(Red/OS)