KARIMUN (U&A) – Pemerintah Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau, kembali mengalokasikan anggaran untuk program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dalam tahun anggaran 2025 sebesar Rp 700 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Karimun dari Fraksi Partai Golkar, Raja Rafiza, Jumat (27/12/2024),
“Kita pemerintah daerah tetap memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Karimun yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa yang sudah terlaksana 2021 sampai dengan tahun 2024,” kata Raja Rafiza.
Ia juga meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat soal dihentikannya program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) menyusul tidak ada nya ketersedian anggaran Jamkesda terhitung tanggal 01 Januari 2025.
Kepastian itu diketahui dari surat pemberitahuan Nomor : 440/DK-02/XIII/3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangai oleh Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs Rachmadi Apt M.AP yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun tentang pemberitahuan pemberhentian Pelayanan Jamkesta.
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa Pelayanan Jamkesta tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimu, terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlagu lagi.”
Demikian isi dari surat pemberitahuan yang ditembuskan kepada Bupati Karimun, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Karimun.
“Informasi ini tidak benar dan perlu kita luruskan sampaikan biar masyarakat tidak bingung, panik dan tetap tenang. Anggaran ada kok dan sudah kita anggarkan di 2025,” kata Raja Rafiza.
Ia menjelaskan Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah program pemberian bantuan pembayaran luran kepesertaan BPJS Kesehatan dan bantuan pendukung lainnya bagi penduduk Kabupaten Karimun yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.
“Perlu disampaikan juga anggaran Jamkesda tahun anggaran 2025 sebesar Rp 700 juta diperuntukan bukan untuk membayar tunggakan Jamkesda di RSUD Karimun yang mencapai hampir Rp 3 miliar. Untuk tunggakan ini kita sudah plot di anggaran tersendiri untuk membayar hutang tersebut,” jelas Raja Rafiza.
Raja Rafiza juga berharap pihak Dinas Kesehatan bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait isi surat tersebut.
“Harus dijelaskan dan diluruskan, mungkin ada mis komunikasi di internal mereka,” ucapnya
Rp 25 Miliar Program Berobat Gratis UCH
Disamping itu juga kata Raja Rafiza, Pemerintah Kabupaten Karimun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26 miliar pada tahun 2025 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang belum tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dalam rangka mendukung program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan pelayanan kesehatan semesta yang digagas oleh Pemerintah Pusat.
“Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau,” jelas Raja Rafiza.
“Jadi Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Karimun tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepersetaan JKN melalui UHC,” ucapnya lagi. (hj)