KARIMUN (U&A.com) – KPU Kabupaten Karimun melantik 5.467 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024).
Pelantikan dilakukan secara serentak di lokasi TPS masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan dan nantinya bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 71 desa/kelurahan di 14 kecamatan untuk pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Mereka dilantik oleh PPS atas nama Ketua KPU Karimun. Prosesi pelantikkan diikuti oleh ke 7 anggota KPPS, dan bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat diterima, bisa mengikuti via zoom,” kata Suhermita Komisioner KPU Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM saat ditemui di gedung serba guna kantor Bupati Karimun usai melantik KPPS di wilayah Kecamatan Meral, Kamis (25/1/2024).
Ia menyampaikan, KPPS bertugas mengawal pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Sebanyak 5.467 petugas KPPS Kabupaten Karimun mulai bekerja mulai hari yakni 25 Februari 2024 ini sesuai SK sampai 25 Februari,” kata Suhermita.
Ia mengatakan, ada beberapa tugas dari KPPS ini salah satunya membagikan surat undangan pemilih memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daerah pemilih tetap (DPT).
Selain itu, petugas KPPS nantinya juga mendirikan TPS serta menyiapkan beberapa alat saat pemungutan suara.
Lalu yang kedua adalah, nanti tugasnya adalah mendirikan TPS dan menyiapkan perangkat.
Selain itu, para petugas nantinya melapor semua kegiatan melalui aplikasi Si Rekap buatan KPU RI. Dari aplikasi ini, data dari masing-masing data pekerjaan KPPS akan dikirim melalui sistem.
“Nanti ada proses penggandaan hasil melalui proses teknologi tersebut. Nantinya, satu TPS akan diisi tujuh petugas KPPS. “Satu TPS itu isinya adalah tujuh orang KPPS, dan dua orang petugas ketertiban TPS,” ucap Suhermita.
Suhermita jug menyampaikan terkait besaran honorium yang bakal diterima oleh para petugas KPPS. “Petugas KPPS akan mendapatkan honorarium Rp 1,1 juta bagi anggota dan ketua sebesar Rp 1,2 juta serta Linmas Rp 700 ribu,” katanya.
Selain gaji untuk masa kerja selama sebulan itu, petugas KPPS juga mendapatkan asuransi ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. “Kita bekerjasama dengan Pemda dan disambut baik memberikan anggaran untuk meng-cover iuran atu premi dari BPJS,” ujar dia.
Menurut Suhermita, jaminan atau asuransi bagi setiap badan adhoc ini dalam rangka mengantisipasi kejadian pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS yang meninggal dunia, termasuk di Kabupaten Karimun.
“Selain upaya perlindungan ini, kita juga terus berupaya memperbaiki mekanisme untuk mengurangi beban kerja petugas di lapangan, salah satunya, di pemilu kali ini dibatasi jumlah pemilih di setiap TPS tidak lebih dari 300 orang,” ujar Suhermita.
Selain itu, Suhermita menambahkan, cek plano juga disederhanakan serta akan diupayakan penyediaan pemindai atau alat pengganda di tiap-tiap TPS supaya petugas tidak terlalu banyak menulis tangan.
“Termasuk sentuhan digital. Hasil C Plano besar itu nanti difoto dan diunggah di Sirekap aplikasi yang dibuat KPU RI. Itu nantinya untuk memberikan rekap secara otomatis,” imbuhnya. (hj)