KARIMUN (U&A.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis menampung aspirasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa sehingga roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berjalan baik
“Pasal 55 UU Desa menyatakan BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa,” jelas Bupati Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si saat melantik 15 BPD di 5 Desa periode 2023-2029 bertempat di Gedung Nasional Karimun, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa (fungsi pengawasan).
“Saya berpesan kepada para BPD yang dilantik, agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaraan pemerintahan desa, baik penyusunan rencana kerja pemerintah desa serta mengawal proses penyusunan APBdes nantinya,” ujar Aunur Rafiq.
Ia juga menyampaikan esensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subjek pembangunan.
“Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD yang ditransfer ke desa dan dikelola pemerintah desa. Oleh karena itu, peran dan fungsi BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting,” katanya.
Aunur Rafiq juga berjanji, Pemerintah Kabupaten Karimun terus memberi pembinaaan dan pembekalan berkelanjutan kepada BPD karena BPD memiliki peran penting mengakomodasi aspirasi langsung masyarakat.
“Amanah yang diberikan dan saudara emban tidak main-main , yaitu agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan, pembangunan dan proses pemerintahan desa. Untuk itu bekerjalah secara maksimal dan mampu bekerja sama dengan kades dan perangkat desa,” pesan Aunur Rafiq.
Ia mengatakan, tugas utama BPD tidak lain melakukan fungsi-fungsi pengawasan sebagai mitra pemerintah desa. Sehingga, setiap kebijakan yang diambil dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat.
“Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat, BPD memiliki kewenangan untuk ikut pembahasan rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa,” kata Aunur Rafiq
Adapun 15 anggota BPD yang dilantik adalah 5 orang anggota BPD dari Desa Semembang Kecamatan Durai yakni Samsul Bahari, Azlina, Karmila, Siti Nurhaliza dan Dewi Setia A.Md
Kemudian 5 orang anggota BPD dari Desa Tanjung Kilang Kecamatan Durai yakni Firda, Samsidarni, Nurmaizah, Sardiah dan Raja Saprizal.
Kemudian juga dilakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD di 3 Desa yakni BPD Desa Tanjung Hutan Kecamatan Buru atas nama Desvika Yana SIP, BPD Desa Pongkar Kecamatan Tebing atas nama Tiar Alvacino Fernada.
Serta 3 orang anggota BPD Desa Pangke Kecamatan Meral Barat atas nama Sariyda Hidayu S.Ap, Buchari Nasution dan Sari Maesaroh. (hj)