KARIMUN (U&A.com) – Ketua LSM Kebangsaan Jhon Veto Yuna menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN Karimun), Provinsi Kepri, Gracious Peranginangin yang mengabulkan gugatan praperadilan atas Bea dan Cukai dalam perkara dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dibawa Kapal Tanker MT Zakira di perairan Karimun, merupakan putusan yang gemilang dan berani
Pria yang merupakan narasumber tetap di media nasional editorial Media Indonesia dan Kompas ini, mengapresiasi keputusan hakim tunggal PN Karimun tersebut. Dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.
“Hakim telah obyektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” kata Jhon dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Jhon mengatakan, Gracious K.P. Perangin Angin, S.H. selaku hakim tunggal tentunya sebelum memutus perkara ini telah berkoordinasi dengan tim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN Karimun) yang diketuai Medi Rapi Batara Randa, SH, MH, selaku Ketua PN Karimun.
Hanya saja sangat disayangkan, kata Jhon, putusan dari PN Karimun ini sepertinya langsung mendapatkan, perlawanan dari pihak Bea dan Cukai Kepri.
Baru 5 hari sejak putusan ditetapkan yakni, pada Jumat (2/12/2022) sore, tiba-tiba pada Selasa (6/12) sekira pukul 19.40 WIB, tim DJBC Khusus Kepri dan Batam melakukan penahanan kembali usai dibebaskan terhadap Nakhoda kapal tanker MT Zakira terkait tindak pidana impor.
“Ini tentunya jadi kontroversi dan menarik. Tentunya kasus ini menjadi tanda tanya ada apa dengan 2 institusi negara ini yang sepertinya ‘bergaduh’ dan saling mempertontonkan ‘power’ nya masing-masing. Publik pastinya bertanya-tanya. Ini ada apa ? dan pasti ada apa-apa nya?. Semoga ini menjadi catatan dan perhatian bagi komisi yudial,” ucap Jhon.
Seperti diketahui, penangkapan atau penindakan terhadap Kapal Tanker MT Zakira itu setelah pihak Bea Cukai menerima laporan adanya upaya penyeludupan bahan bakar minyak dengan cara Ship to Ship (STS) pada 25 September silam.Kapal tersebut diduga mengangkut bahan bakar solar sebanyak 629,3 kilo liter dengan nilai mencapai Rp7,3 miliar.
Berdasarkan pengakuan pihak Bea Cukai, Kapal Tanker MT Zakaria ditangkap lantaran tidak melengkapi dokumen Kepabeanan yang sah.
Kemudian pihak MT Zakira melalui kuasa hukumnya Parulian Situmeang melakukan gugatan praperadilan di PN Karimun. Dan hasilnya permohoman mereka dikabulkan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun Gracious Peranginangin menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kepri selaku termohon tidaklah sah. Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua orang kru Kapal MT Zakira berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru kemudi juga tidak sah.
“Berdasarkan pertimbangan, memutuskan bahwa penangkapan kapal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kepri terhadap MT Zakira tidaklah sah dan meminta agar pihak termohon dapat melepas dan mengembalikan kembali kapal tersebut beserta dua orang kru kapalnya,” ucap Majelis Hakim PN Karimun, Gracious Peranginangin saat membacakan putusan.
Kuasa hukum darin Pemohon Parulian Situmeang menyampaikan, rasa syukurnya atas kemenangan dalam kasus Praperadilan yang dilayangkan kepada Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam.
Menurutnya, saat penindakan itu terjadi Kapal MT Zakira sedang berada di alur pelayaran Traffic Separation Scheme (TSS). Yang mana, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tiga negara garis pantai seperti Indonesia, Malaysia, dan Singapura kapal yang berada di alur tersebut diperbolehkan berlayar.
Bahkan, aturan tersebut sudah disahkan menjadi aturan Indonesia atau diratifikasi sehingga keluarlah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006.
Namun, hanya 5 hari sejak putusan PN Karimun, tim DJBC Khusus Kepri dan Batam melakukan penahanan kembali usai dibebaskan terhadap Nakhoda kapal tanker MT Zakira terkait tindak pidana impor.
Seperti dikutip dari kepripedia.com, Sempat terjadi ketegangan saat dilakukan penahanan. Karena sebelumnya nakhoda MT Zakira tersebut sudah dinyatakan bebas dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karimun.
Kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang menekankan bahwa kliennya sudah diperintahkan bebas dari penahanan sesuai putusan majelis hakim.
“Alasan penahanan kembali kurang jelas, dia (petugas Bea Cukai Batam) cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC Batam minta surat penahanan itupun belum ada,” ungkap Sudirman saat dikonfirmasi,” Rabu (7/12/2022).
Ia menjelaskan, dari delapan butir putusan praperadilan majelis hakim sebelumnya, membebaskan kliennya dari tahanan. Termasuk mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.
“Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan. Kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin. Yang mereka lakukan masih satu. Poin no 6 Itupun langsung rusuh,” sambung dia.
Sudirman menduga upaya penahanan kembali ini sebagai langkah hukum balas dendam setelah kalah dalam gugatan permohonan praperadilan yang diterima Hakim Pengadilan Negeri Karimun. (hj)