BATAM (U&A) – Perusahaan Ready mix PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya Karyaman Nazara.
Laporan dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang tersebut karena Karyaman Nazara merasa ditipu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian ketika membenarkan membenarkan laporan tersebut. Hanya memprosesnya akan memproses dan memeriksa terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” kata AKP Debby, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, ketika diberitahukan kepada Kuasa Hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH MH membenarkan laporan tersebut. “Benar bang,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa tersebut.
Dijelaskan Leo Halawa, kliennya membeli cor beton ready mix dari PT Bintang Rezky Tirta pada tanggal 9 April 2025 dengan kualitas beton K-300 PM (kekuatan hampir setara jalan raya).
Diperuntukkan untuk pengecoran lantai dua rumah kliennya di Perumahan Taman Cipta Asri Blok E No. 76 Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
“Klien kami yakinkan bahwa kualitas beton K-300 PM. Namun kenyataannya tidak sesuai,” tambah Leo.
Lanjutnya, setelah sekitar sebulan pengecoran tiang-tiang scaffolding bangunan belum bisa dibuka. Lantaran tukang di sana masih ragu akan kekuatan.
Karena saat mencoba menancapkan paku biasa di atas permukaan masih tembus, bahkan kuku sekalipun terkopek.
“Yang namanya kualitas beton K-300 PM jangankan paku biasa, paku beton saja tidak bisa tembus. Nah kualitas klien menjadi-jadi,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Leo Halawa, kliennya mencoba menghubungi dan mencari solusi dari perusahaan tersebut namun tidak ada solusi.
Kemudian, kliennya melakukan pengambilan pada sampel tiga titik cor beton lantai dua dan diuji di PT. Citra Lautan Teduh menghasilkan kekuatan tertinggi sampel C1 175,52 PM, C2 hanya 143,17 dan sampel C3 hanya 104,96 PM.
“Artinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Ini bisa mengancam nyawa manusia jika kekuatan beton itu tidak sesuai. Klien meminta pertanggungjawaban untuk itu,” ujarnya.
Klien Leo Halawa mencoba mencari solusi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan PT Bintang Rezky Tirta seolah tidak menanggapi. “Karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal ini ke Polisi (Polresta Barelang, red),” kata dia.
Leo Halawa meminta pihak Kepolisian Polresta Barelang segera memproses kasus tersebut. Karena selain mengancam nyawa penghuni rumah di dekatnya juga kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp 900 juta.
“Kami percaya polisi profesional menangani perkara ini. Ini persoalan beton bukan main-main. Jika tidak sesuai ancaman ambruk dan bisa saja mengancam nyawa penghuni rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, PT Bintang Rezky Tirta ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (bendungan)