KARIMUN (U&A) – Orang miskin di Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau, “dilarang” sakit oleh pemerintah setempat. Hal itu disebabkan oleh dihentikannya program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) menyusul tidak ada nya ketersedian anggaran Jamkesda terhitung tanggal 01 Januari 2025.
Kepastian itu diketahui dari surat pemberitahuan Nomor : 440/DK-02/XIII/3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangai oleh Kepala DInas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs Rachmadi Apt M.AP yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun tentang pemberitahuan pemberhentian Pelayanan Jamkesta.
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa Pelayanan Jamkesta tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimu, terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlagu lagi.”
Demikian isi dari surat pemberitahuan yang ditembuskan kepada Bupati Karimun, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Karimun.
Dinas kesehatan Kabupaten Karimun mengaku menghentikan sementara layanan jamkesda sambil menunggu kebijakan dari Bupati Karimun terpilih nantinya.
“Terpaksa kita hentikan karena tidak adanya ketersediaan anggaran di 2025. Kami hanya bisa mengimbau agar warga Kabupaten Karimun menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat,” imbau Rachmadi.
Oleh karena itu, masyarakat miskin di Kabupaten Kabupaten Karimun tidak bisa menggunakan layanan Jamkesda di rumah sakit pemda atau swasta alias tidak bisa berobat gratis dengan SKTM.
“Ya beginilah nasib warga miskin yang dilarang sakit. Kalau kondisi seperti ini kasihan masyarakat dan kalau kasihan pada masyarakatnya, kita yakin dan percaya Bupati Karimun terpilih akan tahu harus bagaimana mengambil langkah bijaksana,” kata Fitra Sukarna, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Tebing. (hj)