KARIMUN (U&A.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhamad Sani Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tiba-tiba menaikkan tarif hingga 100 persen tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Meskipun sudah memiliki Perda, kenaikan itu dinilai hanya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kenaikan mencapai 100 persen. Misalnya biaya Medical Checkup (MCU) yang semula awalnya Rp 400 ribu, sekarang menjadi Rp 850 ribu sekali MCU.
Titin, salah seorang warga menilai, kenaikan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelas sangat memberatkan masyarakat ditengah situasi kondisi saat ini.
“Terus terang kami sangat terkejut dan sangat terbebani dengan kenaikan biaya pelayanan kesehatan ini tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Kalaupun ada kenaikan bukan begini caranya. Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada kami masyarakat kecil,” ujarnya sedih.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif RSUD HM Sani hingga 100 persen bisa jadi tidak terlalu mahal bagi sebagian masyarakat. Namun, bisa jadi sebagian masyarakat justru merasa berkeberatan dengan kenaikan tarif pelayanan kesehatan hingga 100 persen tersebut.
“Mungkin hanya kenaikan biaya pelayanan kesehatan hingga 100 persen tersebut, buat sebagian masyarakat tidak terlalu berat. Tapi, kalau yang sudah dalam kondisi tidak memungkinkan buat memiliki uang, bagaimana?” tutur Titin.
Titin juga menyebut, apalagi ekonomi Karimun saat ini lagi terpuruk akibat dari keadaaan keuangan Pemkab Karimun yang lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja.
“Sama kita tahu bersama keuangan Pemda Karimun lagi bermasalah, banyak kegiatan yang tunda bayar alias tidak dibayarkan karena mereka kesulitan keuangan. Ini jelas imbasnya tidak banyak uang beredar di masyarakat saat ini, sekarang kita dihadapkan dengan kondisi seperti ini,” ujar Titin sedih
Sebagai informasi, pihak RSUD HM Sani menaikkan tarif pelayanan kesehatan sebab, menurut Anriani Bagian Humas RSUD Muhammad Sani menyampaikan, RSUD HM Sani sudah berstatus BLUD. Dengan demikian, RSUD HM Sani diminta mencari keuangan secara mandiri.
“Ya Benar nail mulai 1 Januari 2024, Ada lebih kurang 3000 item penyesuaian tarif yang sudah dilakukan evaluasi, disahkan, dan selanjutnya diberlakukan. Misalnya pemeriksaan golongan darah, dan lain sebaganya,”paparnya.
Ia menjelaskan, biaya pelayanan di RSUD sudah begitu lama tidak ada perubahan atau kenaikan, red yakni sejak tahun 2007 sampai 2023.
“Coba bayangkan, sejak tahun 2007 hingga 2023, biaya pelayanan di RSUD Muhammad Sani tidak ada kenaikan. Padahal, di periode tersebut sudah beberapa kali terjadi inflasi, dan kenaikan bahan obat-obatan,” tuturnya.
Menurut Anriani, pemberlakuan kenaikan tarif MCU Diselaraskan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Termasuk penyesuaian tarif sebesar Rp852 ribu itu sudah melibatkan konsultan serta melalui persetujuan Dinas Pendapatan Daerah sebagai leading sector.
“Hasil dari draft Perda sudah dibicarakan dengan pihak DPRD Karimun serta Bapenda Karimun sebagai leeding sektornya. Termasul penyusunan tarif itu juga kita sudah mengacu kepada aturan, dan berdasarkan kemampuan, kepantasan serta kewajaran dari daerah tertentu,” sambungnya.
Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut juga sudah dilakukan evaluasi oleh tiga Kementerian yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (hj)