KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si. memastikan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten memperbolehkn menggelar shalat Idul Adha 1441 H di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Status Kabupaten Karimun adalah Kabupaten dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 artinya PPKM di Kabupaten Karimun bukan kondisi Darurat tetapi secara mikro artinya kita boleh melaksanakannya,” katanya usai memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, Jum’at (9/7/2021).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karmun ini juga menyebutkan bahwa menanggapi surat instruksi Mentri Dalam Negeri, sejalan dengan tausiah MUI dan juga surat edaran Mentri Agama tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban, maka hasil rapat memutuskan 5 kesepakatan yakni
1. Pelaksanaan Takbir Keliling di tiadakan, untuk pelaksanaan takbir hanya boleh di lakukan di masjid atau surau dengan tidak mengumpulkan masa, pembatsan jamaah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
2. Pelaksanaan Shotal Idul Adha termasuk sholat lima waktu dan ibadah lainnya diperbolehkan di masjid atau surau dan lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat seperti :
3. Petugas penyembelih hewan Qurban di utamakan telah mendapatkan vaksinasi atau bersedia dilakukan rapid test antigen yang di fasilitasi oleh pegurus masjid atau panitia Qurban dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
4. Proses penyembelihan hewan qurban di laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh satgas Kabupaten sampai kecamatan, kelurahan atau desa dan RT/RW dengan melibatkan TNI Polri
5. Pelaksanaan pendistribusian daging Qurban kepada masyarakat, panitia diminta untuk mengatur jadwal sehingga tidak terjadi kerumunan atau panitia langsung yang menggantar kepada masyarakat yang menerima.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si., Sekda Karimun Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si, FORKOPIMDA, FKPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dipertegas
Bupati Karimun Dr Aunur Rafiq juga mempertegas dengan mengeluarkan Surat Edaran No : 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang penyelenggaraan rangkaian perayaan Idul Adha 1442 H / 2021 M.
Dalam surat edaran itu dijelaskan pelaksanaan shalat Idul Adha dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Untuk wilayah yang masih berstatus Zona Merah dan Orange, shalat Idul Adha hanya dapat dilakukan di lapangan terbuka dan jika kondisi hujan dapat dilakukan di mesjid/mushalla dengan pembatasan jumlah 25% dari kapasitas ruangan.
2.Untuk wilayah yang masih berstatus Zona Kuning dan Hijau, shalat Idul Adha diutamakan di lapangan terbuka dan dapat dilaksanakan di mesjid/mushalla dengan pembatasan jumlah jamaah 50% dari kapasitas ruangan.
3.Pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (hj)