KARIMUN (HK) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Zulfan ST MM menegaskan, pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah tidak layak menerima pembangunan yang bersumber dari APBD.
Dijelaskan Zulfan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 bahwa pemerintah bisa masuk melakukan pembangunan PSU di dalam kawasan perumahan atau BTN jika pihak developer sudah melakukan penyerahan aset PSU itu.
“Point penting yang perlu juga kami sampaikan adalah terkait PSU ini, jangan sampai para pengembang perumahan berfikir tak menyerahkan PSU ke pemda, tetapi tetap juga bisa dapat bantuan dana APBD dari pemerintah. Kita tegas melarang, tapi dinas lain mengabaikannya, ini justru tidak saling mendukung dalam hal penegakan aturan undang-undang,”tegas Zulfan.
Ia menyebut, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi sekaligus menghimbau developer untuk segera membuat permohonan pengajuan penyerahan aset PSU.
“Kita tentu tidak bisa melakukan tindakan atau perbaikan PSU selagi asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam artian, masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang segera kita percepat,” ujar Zulfan.
Pastinya, lanjut Zulfan, penyerahan dan serah terima aset PSU dihadiri pengembang dan kepala daerah. Setelah itu, baru pengelolaannya diserahkan ke Dinas Perkim.
“Pastinya, penyerahan aset PSU tidak begitu saja langsung antara pengembang dengan dinas terkait. Tapi ada prosedur maupun mekanisme yang dilalui. Kita tentu sangat menyayangkan adanya pengembang yang belum memahami tatacara penyerahan aset PSU,” terang Zulfan.
Ia, menyampaikan, dari 15 developer atau perumahan yang ada di Kabupaten Karimun, baru 2 diantaranya yang sudah menyerahkan PSU, ke Pemkab Karimun. Yakni pengembang perumahanan PT Limat Bahagian Bersama, serta PT Sinar Suman Pryanto.
“Berita acara serahterima PSU keduanya itu telah dilakukan pada Bulan Desember 2022 lalu, antara pak Bupati Karimun dengan 2 pengembang. Sisanya masih belum dan dalam proses,” ujar Zulfan ketika, dikonfirmasi.
Ia melaporkan bahwa Pengembang Perumahan yang saat ini terdata ada 15 (lima belas) Pengembang Perumahan, dengan jumlah perumahan yang terbangun berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan tahun 2021 berjumlah 32 (tiga puluh dua) perumahan dan pada tahun 2022 berjumlah 11 (sebelas) perumahan dengan 8 (delapan) perumahan yang baru melakukan pengurusan pertek air limbah.
“Dari data tersebut sejak awal tahun 2022 sampai dengan saat ini, baru 3 (tiga) pengembang yang mengajukan permohonan penyerahan PSU, yaitu PT. Limat Bahagia Bersama, PT. Sinar Suman Pryanto dan PT. Mega Sedayu Estate. Namun yang lulus verifikasi hanya 2 (dua) perumahan yaitu Perumahan Dang Merdu Indah III dengan pengembangnya adalah PT. Limat Bahagia Bersama dan Perumahan Griya Harjosari Asri dengan pengembangnya adalah PT. Sinar Suman Pryanto,”jelas Zulfan .
Zulfan menyampaikan, Penyerahan PSU perumahan dari Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah merupakan kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dikuatkan lagi didalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Maksud dan tujuan diwajibkannya penyerahan PSU adalah untuk keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman guna memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
Dalam laporannya Zulfan, juga menyampaikan, Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah juga merupakan salah satu dari 8 area intervensi (MCP) KORSUPGAH KPK, yaitu dalam rangka tata kelola/ managemen aset daerah.
KPK menyoroti bahwa perbaikan maupun pembangunan PSU di lingkungan perumahan yang dibangun oleh developer hanya dapat dilakukan setelah dilakukannya penyerahan PSU, sehingga ada kejelasan mengenai aset siapa yang dilakukan peningkatan/ perbaikan/ pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
“KPK juga telah mengintruksikan untuk menyurati para pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu dipanggil mereka untuk verifikasi,” kata Zulfan.

TMK Jadi Polemik
Sebagaimana diberitakan pengerjaan pengaspalan jalan di Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri diduga bermasalah dan menuai konflik.
Hal itu terjadi karena PT Sinar Suman Suprianto selaku pengembang perumahan belum menyerahkan kewajiban penyerahan tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (PSU) kepada pemda seperti diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 .
Tapi nyatanya meski belum menyerahkan PSU dan masih menjadi aset perumahan dan belum menjadi aset pemda karimun, jalan utama Perum TMK telah dilakukan pengaspalan menggunakan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023.
Pengaspalan jalan utama Perum TMK termasuk dalam belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun.
Dinas PUPR Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karimun, Hermawan menyebutkan PSU di perumahan TMK tidak ada massalah dan sudah ada surat penyerahan asetnya.
“Surat penyerahan aset ada, Bang. Makanya bisa dilakukan pengaspalannya. Pelaksana pembangunan berdasarkan Renja, dan Pokir, serta masukkan dari masyarakat. Makanya bisa dimasukkan ke APBD,” ucapnya.
Hermawan menyebutkan anggaran belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp2,4 miliar tersebar di tiga titik. Di antaranya, JL Perum TMK, JL. Bakti, dan JL. Pasar Puan Maimun.
Sementara Suprianto, selaku Direktur PT Sinar Suman Suprianto selaku pengembang perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) mengaku sudah lama diserahkan.
“Sudah lama diserahkan, dan kita sudah buatkan juga berita acara serah terima hibah antara dirinya dengan Cahyo Prayitno Kepala Dinas PUPR Karimun,” ucapnya ketika dikonfirmasi.
Namun saat dijelaskan tentang persyaratan penyerahan PSU pengembang perumahan sesuai formulir persyaratan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karimun, Suprianto memilih diam dan tidak mau menjawab konfirmasi U&A.com lagi. (hj)
Berikut alur tata cara penyerahan PSU ke Pemda :