KARIMUN (U&A.com) – Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan komodoti benih lobster sejumlah 138.000 ekor senilai Rp 14 Milyar yang dikemas dalam 30 dus styrofoam yang akan dikirim ke Singapura, Sabtu (26/3/2022).
U&A.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
1.Pelaku Kelabui Petugas dengan Menggunakan Modus Ship to Ship
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, mengungkapkan, penggagalan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam, Kepulauan Riau.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai. Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” kata Akhmad Rofiq, dalam keterangan tertulis kepada redaksi Haluan Kepri.
2. Pelaku Berhasil Melarikan Diri dengan Mengkandaskan Kapal
Dijelaskan Akhmad Rofiq, krologis penangkapan bermula dari ada informasi terkait dengan rencana penyelundupan benih lobster.
Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan mengerahkan 5 (lima) unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
Akhirnya, pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 03.30 pagi, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi.
Curiga dengan gelagat tersebut, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Bukannya berhenti, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan. Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau.
Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih 2 (dua) jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, dan tiba kira-kira pukul 13.00.
“Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun,” jelas Akhmad Rofiq.
3. Benih Lobster Dilepas di Perairan Karimun
Akhmad Rofiq menyebutkan, untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan sekitar Pulau Karimun
“Hal itu dilakukan untuk mencegah benih-benih lobster itu mati karena kalau tidak kami segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kami sisakan,” kata Akhmad Rofiq.
Ia menjelaskan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” tutup Akhmad Rofiq. (hj)