KARIMUN (U&A.com) – DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menggelar sidang paripurna Penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, di ruang rapat utama Balai Long Sri Kantor DPRD Karimun, Canggai Putri Kecamatan Tebing, Senin (25/10/2021).
Mayoritas 8 Fraksi yang ada yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupaten Karimun tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pandangan umum yang disampaikan dari beberapa fraksi terdapat beberapa point penting yakni diantaranya mengingatkan kembali kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan jajarannya untuk lebih fokus dalam merealisasikan beberapa janji politik yang telah disampaikan di Pilkada Karimun lalu.
Diantaranya adalah , Fraksi Gerindra juga memberikan catatan penting dalam penetapan Perda RPJMD tersebut. “Fraksi Gerindra meminta dan mengingatkan kembali komitmen Bupati Karimun untuk melakukan penyesuaian Belanja APBD nantinya terhadap program kegiatan harus dilaksanakan sesuai janji-janji Politik sebagai sandaran moral Bupati Karimun terhadap Masyarakat,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Zaizulfikar SH SE.
Dia mengatakan, Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Bupati Karimun atas metode penjabaran pohon kinerja, cascading dan crosscutting yang dilakukan dalam penyusunan RPJMD yang mendapat Apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dengan dijadikannya Kabupaten Karimun sebagai Referensi bagi beberapa Daerah lain yang juga sedang menyusun RPJMD.
Akan tetapi dengan tidak mengurangi bentuk apresiasi yang dilakukan Kementerian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa penyusunan RPJMD yang dilakukan harus dititik beratkan kepada keadilan Substantif bukan semata-mata hanya memenuhi prosedural belaka, sebab konsideren Pembangunan daerah adalah untuk melaksanakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata
Zaizulfikar menyampaikan Fraksi Gerindra memahami, Dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang tentu harus di sandarkan pada hasil evaluasi pembangunan 5 tahun sebelumnya untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan selanjutnya;
Bahwa hal tersebut sudah dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dalam 11 ayat (3) yang menyatakan “Rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Ia juga menyampaikan, bersama ini Fraksi Gerindra sebagai Partai pengusung Bupati Karimun pada Pilkada yang lalu secara tegas menyampaikan “apapun bentuk kritik yang kami sampaikan, semata-mata merupakan bentuk perhatian kami agar Bupati Karimun dapat menyelesaikan masa jabatannya secara tuntas bukan kandas, karena obat yang ampuh pastilah terasa Pahit.
“Setelah menimbang dan memperhatikan hasil Pansus RPJMD Kabupaten Karimun, dengan ini Fraksi Gerindra memutuskan untuk: Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026,” ujar Zaizulfikar.
Sementara Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq mengapresiasi pansus DPRD Karimun yang telah membahas ranperda ini hingga disahkannya sebagai Perda.
“Berbagai proses panjang dalam perjalanan pengesahan Perda ini, namun dengan kerja keras bersama Panitia Khusus yang telah memberikan masukan dan sarannya guna penyempurnaan perda RPJMD ini,” ujar Aunur Rafiq.
Dikatakan Rafiq, Berdasarkan Laporan Akhir Pansus yang sebelumnya telah dibacakan, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap berbagai substansi dokumen RPJMD. Seperti, Pembahasan Ranperda dilakukan tanpa merubah visi dan misi Bupati Karimun yang disampaikan dalam dokumen Ranperda rpjmd, Hasil pembahasan Pansus meminta kepada pemerakarsa Baperlitbang agar organisasi perangkat daerah dalam Ranperda rpjmd disesuaikan dengan Ranperda sotk yang akan di sahkan, karena saat ini dalam Ranperda rpjmd yang disampaikan masih menggunakan sotk yang lama
Serta hasil pembahasan Pansus juga meminta kepada Bapenda untuk menggali kembali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu lima tahun kedepan.
Menurut Rafiq,hingga saat ini masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Dengan keseriusan InsyaAllah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian daerah,” ujar Aunur Rafiq pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat didampingi Wakil Ketua I Rasno dan Wakil Ketua II Syafri Sandi.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 ini, Bupati Aunur Rafiq menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Karimun Tahun 2021 2026.
“Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung dalam Program Cross Cutting guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan,” jelas Rafiq
Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda RPJMD Raja Rafiza saat membacakan laporan akhirnya, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah mengalami penyempurnaan dalam berbagai substansi antara lain penyempurnaan isu-isu strategis daerah, penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian strategi dan tema pembangunan, penyesuaian terhadap pagu indikatif perangkat daerah, serta penyempurnaan data-data dasar pembangunan.
Selanjutnya rekomendasi yang lain menurut Raja Rafiza yaitu perlu peningkatan kapasitas koordinasi dengan pemerintah pusat, struktur APBDP yang perlu diperbaiki, visi misi harus selaras dan dipahami setiap OPD, serta pembangunan 5 tahun ke depan harus berpihak ke rakyat kecil.
Adapun susunan Pansus (RPJMD) Kabupaten Karimun tahun 2020-2026 adalah : M Yusuf Sirat S.IP (Koordinator), Syafri Sandy (Koordinator), Rasno SE M.Si (Koordinator), Raja Rafiza ST (Ketua), M Hadi Siswanto S HI (Wakil Ketua), H Anwar Hasan SH (Anggota), Samsul S.Sos. (Anggota), Hasanuddin SE (Anggota), Aloysius (Anggota), Joko Warsilo (Anggota), Fakhurrazi A.Md (Anggota) dan Efrizal (Anggota). (hj)