KARIMUN (U&A.com) – Perusahaan pertambangan batu granit PT Karimun Granite yang berlokasi di Pulau Karimun, Kepulauan Riau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 100 persen karyawan/buruhnya.
Pemberitahuan PHK disampaikan oleh perusahaan milik pengusaha Oesman Sapta Odang lewat perusahaan OSO Grup ini secara tertulis lewat pemberitahuan no Ref 064/DRU-KG/IX/2023 Senin tanggal 11 September yang ditandatangani Aris Budiman selaku Direktur Utama.
โDiberitahukan kepada sejumlah karyawan/buruh, bahwa perusahaan akan melalukan PHK yang akan berlalu terhitung sejak tanggal 25 September 2023,โ ujar Arif Budiman dalam suratnya.
Dijelaskan, terkait dengan proses PHK tersebut perusahaan akan memberikan kompensasi dan hak karyawan/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kepada karyawan/buruh dapat memberikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkan karyawan/buruh surat pemberitahuan ini.
Dalam surat tersebut dijelaskan, alasan dari manajemen PT KG melakukan PHK karena kondisi keuangan yang selama lebih kurang 3 tahun ini dalam konsisi sangat memprihatinkan sehingga kesulitan untuk membiayai kegiatan operasional, bahkan pemegang saham harus memberikan subsidi kurang lebih Rp 2,4 milyar per bulan.
Dalan surat tersebut juga disampaikan, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan kegiatan operasional dan menunjuk konsultan untuk melakukan audid terhadapa konsisi keuangan serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasional menyeluruh.
Termasuk melakukan due dilligence terhadap sarana dan prasarana produksi termasuk alat-alat pengangkutan, perlengkapa dan mesin-mesin produksi, serta menilai kinerja dan menentukan jumlah karyawan/buruh yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja perusahaan.
Disebutkan juga hasil evaluasi konsultan menunjukkan bahwa terhadap seluruh alat-alat pengangkutan, perlengkapan dan mesin-mesin produksi harus dilakukan perbaikan serta diperlukan adanya penambahan terhadap sarana produksi, sementara kinerja, kualitas dan kualifikasi daria sebagian besar karyawan/buruh dinilai tidak memenuhi standar yang dibutuhkan.
Dan karenanya tidak dimungkinkan bagi perusahaan untuk kembali melaksanakan kegiatan operasi produksi secara mandiri, sehingga memutuskan untuk menunjuk kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan operasi produksi dan melalukan outsourcing terhadap kebutuhan karyawan/buruh yang diperlukan dalam kegiatan produksi 05/M/BW/1998 tahun 1998, keputusan tersebut tidak perlu dirundingkan dengan para karyawan/buruh maupun serikat pekerja.

Bayarkan Hak yang Tertunda
Sementara Pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granite Tengku Harizal menyampaikan, ada sekitar 178 orang dari 180 karyawan/buruh yang kena PHK.
โDalam surat pemberitahuan disampaikan yang di PHK adalah hanya sejumlah atau sebagian saja, tapi setelah kami terima dan chek ternyata seluruhnya di PHK,โ ujar Tengku Harizal kepada redaksi U&A.com, Jumat (15/9/2023) saat dikonfirmasi.
Ia tak habis pikir juga kenapa itu bisa terjadi dan dilakukan oleh manajemen PT Karimun Granite. โKami menerima PHK tapi kami menolak dan keberatan isu surat PHK yang mememojokkan karyawan yang menyatakan karyawan yang tidak standar,โ ujar Tengku Harizal
Tengku Harizal menyatakan 177 Karyawan/Buruh menerima di PHK bahkan minta di putih kan secara menyeluruh dan menolak PP 35 pasal 44 ayat 1 sebagai dasar perhitungan pesangon. โIntinya bayarkan semua hak-hak kami yg masih menjadi hutang perusahan yakni pensiun dari 1995- 2010,โ tegas nya. (hj)