KARIMUN (U&A.com) – Praktisi hukum Karimun Adrison SH memberi sejumlah pesan kepada Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pesan-pesan itu disampaikannya dalam rilis yang dikirim dan diterima redaksi U&A.com, Minggu (1/1/2024).
Pesan tersebut juga disampaikan mengingat Pemilu dan Pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia khususnnya di Kabupaten Karimun Darussalam Negeri Bumi Berazam rawan berpotensi penuh kecurangan.
Untuk itu, Adrison berharap agar KPU dan BAWASLU Karimun bersikap jujur dan netral dalam menjalankan tugas dan kewenangan dan bersikap independen dan tegas sebagai penyelengara Pemilu di Kabupaten Karimun .
“Segala sesuatu tindakan dan pelaksanaan yang di jalankan haruslah berdasarkan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ada, tidak dengan kesewenangan dan kerberpihakan terhadap golongan tertentu atau atas kepentingan balas budi dan wajib bersikap kredibel. Tidak dengan mencederai azas Pemilu yang LUBER Langsung Umum Bebas dan Rahasia Jujur dan Adil oleh penyelengara itu sendiri,” ujar Adrison
Ia menjelaskan, KPU adalah sebagai pelaksana penyelengaraan Pemilu harus melaksanakan tugas dan tupoksi sesuai dengan regulasi yang telah ada dan harus Kredibel dan transparan dalam pelaksanaan pemilu sebagai penyelegara teknis.
Sedangkan Bawaslu adalah sebagai pengawas Pemilu harus bertindak dan berbuat sesuai dengan tupoksi dan tugas sebagai lembaga pengawas terhadap penyelegaraan Pemilu baik mengawasi penyelegaraan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai sebagai panitia pelaksana, maupun sebagai pengawas terhadap peserta Pemilu
“Bawaslu harus bermarwah dengan kewenangan yang diamatkan oleh undang-undang terhadap lembaga Bawaslu tersebut tidak di interpensi oleh pihak manapu atau membuat kesepakatan sesama penyelengara yang dapat merugikan jalanya demokrasi dan konstitusi yang telah ada,” ujarnya.
Adrisonberharap, baik KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan tupoksi nya sendiri, tidak main mata sesama penyelengara yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.
Ia mencontohkan, apabila ada penyelegara KPU atau peserta Pemilu yang melangar mekanisme dan regulasi, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Terakhir Adrison menegaskan, begitu juga dengan Bawaslu masyarakat akan mengawasi seluruh kegiatan dan pengawasan yang dilakukan pleh Bawaslu Kabupaten Karimun dan Masyarakat di harapkan berperan aktif untuk memantau jalanya Pemilu yang demokrasi di Kabupaten Karimun
“Jika ada penyelengara yang bermain-main segera laporkan kepada kantor Hukum Advokat Adrison,S.H and Patners siap sebagai corong demokrasi Pemilu yang LUBER langsung Umum Bebas Rahasi jujur dan Adil,” ujar Adrison. (hj)