KARIMUN (U&A.com) – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar apel pergeseran pasukan dalam rangka Pengamanan Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 di Kabupaten Karimun. |
Apel dalam rangka melepas sebanyak 164 personel Polres Karimun dan Bantuan Komando Operasi (BKO) 100 Personel Polda Kepri yang disiapkan untuk membantu melaksanakan pengamanan TPS dalam Operasi Mantap Praja Seligi 2020 ini digelar di di lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Karimun, Minggu (6/12/2020).
Dalam amanatnya, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menjelaskan apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan pam TPS di massa pandemi Covid-19 agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Ia juga memberikan penekanan cara bertindak kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan TPS. “Lancar dari gangguan konvensional seperti konflik, kekerasan, money politik dan pelanggaran pidana, serta sehat dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres.
Dalam arahannya Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menekankan beberapa hal antara lain :
1. Siap diri artinya siap baik fisik maupun psikos (sehat jasmani dan rohani) termasuk memahani tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Siap administrasi artinya dalam menjalankan tugas harus tertib administrasi mualai dari surat perintah tugas sampai akhir penugasan dengan membuat laporan hasil penugasan.
3. Siap bertugas artinya siap menjalankan tugas sesuai dengan kemampuan dan petunjuk – petunjuk yang telah diberikan, memahami SOP dan cara bertindak apabila menghadapi permasalahan serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menjada keselamatan dan kesehatan personel atau para pihak yang terlibat dalam pengamanan di setiap tahapan dan penyelenggaraan pemilihan serantak dimasa pandemi.
4. Dalam melaksanakan pengamanan nanti, Polisi tidak sendirian namun dibantu oleh rekan TNI dan Linmas, untuk itu berdayakan komponen yang ada.
Pada Apel Serpas tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK juga memberikan Penekanan kepada Personel yang akan melaksanakan pengamanan TPS diantaranya :
1. Personel pengamanan TPS hanya bertugas mengamankan lokasi di luar TPS. Kepolisian tidak punya wewenang untuk masuk di dalam lokasi TPS, kecuali diminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
2. Anggota polri yang bertugas mengamankan di TPS, harus datang lebih awal. Cek kesiapan di TPS dan koordinasikan kembali untuk mengetahui kesiapan dan hambatan yang mungkin terjadi dengan KPPS.
3. Lakukan koordinasi pengamanan dengan Linmas, TNI dan komponen pendukung lain yang ada di TPS.
4. Apabila ada permasalahan di dalam lokasi TPS, itu bukan menjadi domain Polri, tapi apabila atas permintaan atau ijin dari Ketua KPPS, baru petugas pam TPS dapat memasuki lokasi pungut suara.
5. Tugas pengamanan TPS, merupakan tugas di masa operasi khusus. Apabila ada anggota tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tanggung jawab sebelum tugas selesai, maka akan diberikan sakgsi tegas.sanksinya dengan hukuman dua kali lipat sesuai ketentuan perundang undangan.
6. Setelah tiba di lokasi TPS, segera kenali siapa petugas KPPS, Linmas, Tni, Kades dan Ketua Rt/Rw. Minta nomor kontak mereka agar memudahkan komunikasi apabila ada permasalahan di lapangan.
7. Setelah itu, petugas pam TPS diminta segera mempelajari tipologi wilayah penugasan dengan menggalang potensi masyarakat.
8. Jaga sikap prilaku kita sebagai anggota polri. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan misi untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan pilkada 2020.
“Tugas utama rekan-rekan semua adalah melakukan pengamaman pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 khususnya di wilayah Karimun, jaga netralitas dan nama baik institusi Polri serta hindari segala bentuk pelanggaran”, tegasnya
Selain itu Ia juga mengingatkan seluruh personel yang akan berangkat tugas pengamanan ini agar berhati-hati diperjalanan, jaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (hj/rls)