KARIMUN (U&A) – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap dan menyelesaikan 125 perkara dari 133 kasus dengan 90 orang dijadikan tersangka
Hal ini disampaikan oleh Kapolres dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di lantai 2 Gedung Catur Prasetya, Mapolres Karimun, Selasa (31/12/2024).
“Jumlah tindak pidana tahun ini menurun sebesar 41 % dibanding tahun 2023 dimana jumlah tindak pidana sebesar 174 kasus. Sedangkan penyelesaian tindak pidana tahun 2024 ada 125 kasus alias naik 2% dibanding tahun 2023 sebesar 123 kasus. Adapun penyelesaian perkara tahun 2024 sebesar 102 % sedangkan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 76 %,” kata Kapolres
Selanjutnya untuk tindak pidana narkoba di tahun 2024 terdapat 56 kasus dengan 90 orang dijadikan tersangka diantaranya 87 WNI laki-laki, 2 orang WNI perempuan dan 1 orang perempuan WNA dengan jumlah barang bukti berupa ganja 6,66 gram, shabu 32.164,73 gram, Pil ekstasi 1.391.5 butir, Happy Five 549 butir, heroin 1 gram dan Tawas 9.50 gram.
“Trend nya mengalami peningkatan dimana tahun 2023 ada 53 kasus dengan 84 orang dijadikan tersangka diantaranya 80 WNI laki-laki, 4 orang WNI perempuan dengan jumlah barang bukti berupa ganja 235,94 gram dan shabu 11.902,66 gram, Pil ekstasi 3.966 butir, Happy Five 1 butir,” jelas Robby.
Sementara untuk kasus Laka Lantas terjadi peningkatan dimana pada tahun 2024 terdapat 108 kasus dengan 16 orang meninggal, 104 orang luka berat dan 65 orang luka ringan.
Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 105 kasus dengan 19 orang meninggal, 88 orang luka berat dan 67 orang luka ringan.
Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus yang menjadi atensi publik di antaranya :
1. Pengungkapan narkoba jenis shabu sebanyak 11.631 gram yang di bawa 3 orang tersangka yang ditangkap di depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK Jl. Nusantara Kel Tg. Balai Karimun pada tanggal 5 Desember 2024.“
2. Penemuan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 9.343 gram yang di serahkan oleh KODIM 0317/Tbk, tersangka masih dalam lidik, barang ditemukan oleh sdr. KIM JU di Hutan bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat pada tanggal 23 Oktober 2024.
3. Pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 2.843,1 gram, yang di bawa oleh 1 orang tersangka yang kemudian di tangkap di Sungai Lakam RT. 002 RW. 003 Kel. Sungai Lakam Timur pada tanggal 2 September 2024.
4. Penemuan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.101 gram, ditemukan oleh nelayan yang dimana sabu tersebut dibungkus plastik teh Cina merk guanyinwang di perairan sebelah kanan Karimun anak Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun pada tanggal 18 Oktober 2023.
5. Pengungkapan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1.714,3 gram, pil ekstasi dengan logo Barcelona sebanyak 376 Butir, narkoba diduga jenis pil ekstasi dengan logo tengkorak sebanyak 387 Butir, dan psikotropika diduga jenis pil Happy Five (erimin 5 ) sebanyak 60 Butir, yang di bawa oleh 3 orang tersangka yang kemudian di tangkap di Sungai Lakam RT. 002 RW. 003 Kel. Sungai Lakam Timur pada tanggal 2 September 2024.
6. Pencurian dengan pemberatan berlokasi di Perumahan Bukit Indah Karimun RT.004/RW.002 Kel. Lubuk Semut, Kabupaten Karimun pada pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2023.
7. Pemalsuan mata uang yang terjadi di Jl. Setia Budhi tepatnya di Pub Hotel Wiko Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun tanggal 29 Juni 2024. Penelantaran anak yang terjadi di Baran Satu RT 003, RW 003, Baran Timur, Meral, tanggal 30 April 2024.
8. Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Jl. Telaga Tujuh Rt.001 Rw. 003 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun, tanggal 29 Juli 2024.
9. TPPO yang terjadi di Hotel Gabion Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun tanggal 28 Januari 2024, Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) yang terjadi di Tanjung Sebatak Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. (hj)