KARIMUN (U&A.com) – PT Suman Suprianto selaku pengembang Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri memberikan klarifikasi terkait persoalan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (PSU) kepada pemda Karimun.
Suprianto selaku Developer PT Suman Suprianto menyampaikan pihak nya secara bersama-sama sepakat untuk membuat Nota Kesepakatan dalam bentuk Hibah/peralihan tanah atau lahan untuk peningkatan jalan dari pintu gerbang perumahan TMK menuju gang di wilayah RT 01 / RT 05 RW 04 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis tanggal 10 September tanun 2020 lalu yang ditandatangani oleh Cahyo Prayitno ST selaku Ketua Tim Kajian/Tim Penelitian Hibah Dinas PUPR Karimun dan Heppy Muliana ST selaku Sekretaris selaku pihak pertama.
“Sementara saya selaku Developer PT Suman Suprianto selalu pihak kedua yang tandatangan,” ujar Suprianto memberikan klarifikasi saat menghubungi redaksi U&A.com, Senin (11/9/2023).
Nota Kesepakatan tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Karimun saat itu yakni Muhammad Zulfan ST MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun
Ia menjelaskan, point penting dari Nota Kesepakatan itu adalah pihak pertama akan meningkatkan jalan dari pintu gerbang perum TMK menuju gang di wilayah RT 01 / RT 05 RW 04, dimana seluruh biaya untuk peningkatan jalan tersebut dibebankan kepada pihak pertama dari sumber dana dari APBD melalui Dinas PUPR.
Disamping itu pihak kedua, bersedia menghibahkan sebagian tanah miliknya yang digunakan untuk peningkatan jalan dengan panjang 1.095 M dan menjamin tanah yang dihibahkan tersebur tidal dalam sengketa.
“Jadi secara prinsip kami sudah menyerahkan status tanah tersebut ke pihak Pemda dalam hal ini Dinas PUPR dan telah dilakukan pekerjaan peningkatan jalan lewat dana APBD Karimun tahun 2023 oleh Dinas PUPR. Artinya menurut kami selaku developer itu tidak ada masalah,” ujar Suprianto.
Diri nya mengaku juga tidak tahu persis persoalan teknis terkait ini antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun dan kewenangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun.
“Intinya kami selaku Developer tentunya pastinya taat akan hukum dan peraturan, dan jika kalau ada kekeliruan kami tentunya siap memperbaiki. Kami tentunya juga tidak ingin berpolemik terkait masalah ini,” ujar Suprianto.
Jadi Polemik
Sebagaimana diberitakan pengerjaan pengaspalan jalan di Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri diduga bermasalah dan menuai konflik.
Hal itu terjadi karena PT Sinar Suman Suprianto selaku pengembang perumahan belum menyerahkan kewajiban penyerahan tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (PSU) kepada pemda seperti diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 .
Tapi nyatanya meski belum menyerahkan PSU dan masih menjadi aset perumahan dan belum menjadi aset pemda karimun, jalan utama Perum TMK telah dilakukan pengaspalan menggunakan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023.
Pengaspalan jalan utama Perum TMK termasuk dalam belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun.
Dinas PUPR Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karimun, Hermawan menyebutkan PSU di perumahan TMK tidak ada massalah dan sudah ada surat penyerahan asetnya.
“Surat penyerahan aset ada, Bang. Makanya bisa dilakukan pengaspalannya. Pelaksana pembangunan berdasarkan Renja, dan Pokir, serta masukkan dari masyarakat. Makanya bisa dimasukkan ke APBD,” ucapnya.
Hermawan menyebutkan anggaran belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp2,4 miliar tersebar di tiga titik. Di antaranya, JL Perum TMK, JL. Bakti, dan JL. Pasar Puan Maimun.
Sementara Suprianto, selaku Direktur PT Sinar Suman Suprianto selaku pengembang perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) mengaku sudah lama diserahkan.
“Sudah lama diserahkan, dan kita sudah buatkan juga berita acara serah terima hibah antara dirinya dengan Cahyo Prayitno Kepala Dinas PUPR Karimun,” ucapnya ketika dikonfirmasi. (hj)