KARIMUN (U&A.com) – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Mohammad Fadli SH menyebut, eks kader partai politik dan pejabat negara/pemerintah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) rawan menimbulkan sengketa.
Pasalnya, dalam ketentuan pendaftaran bakal caleg (bacaleg), seseorang dengan latar belakang seperti itu perlu mengundurkan diri terlebih dahulu untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
“Hal ini sudah terbukti pada pemilu edisi-edisi sebelumnya. Surat pemberhentiannya biasanya terlambat. Ini permohonan-permohonan sengketa biasanya itu. Syaratnya kurang karena surat pemberhentian belum dipenuhi, khususnya ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif,” katanya kepada U&A.com, Sabtu (6/5/2023).
Fadli mengatakan, situasi ini juga rawan karena para bacaleg bisa saja terlambat menyerahkan berkas pendaftaran lantaran menunggu detik-detik terakhir.
Dikhawatirkan pula, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang digunakan sebagai alat bantu menghimpun berkas pencalonan, mengalami kendala akibat banyaknya lalu lintas data di detik-detik terakhir.
“Sehingga pada batasnya tidak bisa di-upload, padahal sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga syaratnya dianggap kurang memenuhi syarat,” kata Fadli .
Fadli juga meminta seluruh jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk mengawasi tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan.
Adapun tahapan ini dimulai pada Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023), baik untuk caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD RI.
“Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), undang-undang, dan aturan. Maka, pengawasan di tahapan ini harus maksimal,” kata Fadli
Seiring dengan semakin intensnya tahapan Pemilu 2024, Fadly juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.
“Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong-royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu,” kata Fadli .
Sementara dari informasi dihimpun U&A.com, ada sejumlah anggota DPRD Karimun yang akfif akan berpindah parta pada pemilu legislatif 2023 ini diantaranya disebutkan dari partai PAN, PKB, dan PKS.
Para kader tersebut walau terkesan masih belum secara jentel dan terbuka menyatakan mundur tetapi sudah beredar informasi akan pindah ke partai lain dan disebut namanya sudah terdaftar jadi calon anggota legislatif (caleg) di partai tersebut.
“Ada 3 anggota DPRD Karimun yang akan loncat ke partai lain. Ada yang secara terbuka sudah menyampaikan ke partainya dan diketahui oleh ketua partai bersangkutan, namun ada juga yang masih malu-malu menyatakan pindah ke partai lain,” sebut sumber U&A.com yang dipercaya.
Kemudian dari kalangan pejabat, mundurnya Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat S.Sos dikait-kaitnya dengan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Karimun
Putra terbaik asal Desa Jang Pulau Moro ini juga menyampaikan telah menyampaikan perihal pengunduran dirinya dalam kegiatan kantor di Bawaslu Karimun Jumat (5/5/2023) pagi.
Pengunduran dirinya tersebut cukup mengejutkan oleh sebagian pihak mengingat masa tugasnya sebagai pengawas pemilu akan berakhir kurang lebih sekitar 3 bulan lagi.
“Saya ingin fokus mengabdi lebih jauh bagi masyarakat dan membangun daerah menjadi alasan tersendiri dibalik keputusannya untuk mundur. Saya merasa masa bakti saya sebagai penyelenggara pemilu sudah cukup, saya ingin berehat sejenak untuk kemudian berbuat lebih bagi masyarakat, ingin fokus agar dapat lebih berbakti kepada masyarakat dan membangun daerah meskipun dengan cara yang berbeda,”ujar pria berusia 38 tahun tersebut terkait alasan pengunduran dirinya.
Walau secara terbuka Nurhidayat belum menyatakan akan maju sebagai bacaleg di DPRD Karimun tapi sudah santer dibicarakan akan ikut bertarung dalam pemilu legislatif DPRD Karimun mendatang. (hj)