KARIMUN (U&A) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun menyampaikan refleksi kinerja, selama periode 2024, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dimana bagian seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 88.138.891, 00 dan melakukan penyitaan aset sebesar Rp 521.331.935,00.
Kajari Karimun Priyambudi SH MH menjelaskan, penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tahun 2024 sebesar Rp 88.138.891, 00 dari 2 kasus yakni dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyimpangan pembangunan stadion Sawang Kundur Karimun Tahap 1 dengan sumber dana APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 sebesar Rp 65.307.891,00
Serta kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan taman burung Pulau Tulang Kabupaten Karimun (Mini Zoo) tahun 2023 sebesar Rp 22.831.000,00.
“Sementara itu, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Karimun pada tahap penyelidikan telah melakukan penyitaan aset sebesar sebesar Rp 521.331.935,00.dari dua kasus tindak pidana korupsi ,” kata Priyambudi SH MH kepada redaksi U&A, Senin (30/12/2024).
Priyambudi menjelaskan, 2 dua kasus korupsi tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022 sebesar Rp 433.831.935,00
Dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Pemelirahaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021-2023 sebesar Rp 97.500.000,000.
Disamping itu selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri Karimun menyelesaikan perkara tindak pidana Korupsi dan TPPU dengan rincian tahap penyidikan 1 kasus, pra tuntutan (Pratut) perkara yang ditangani 4 kasus dan diselesaikan 1 kasus dan 1 kasus di penuntutan serta 1 kasus eksekusi terpidana.
Sementara persentase penyelesaian perkara kepabeanan, cukai dan pajak dan TPPU di pratut ditangani 2 kasus dan 1 kasus diselesaiakan, di pentuntuan ditangani 4 kasus dan diselesaiak 2 kasus serta 4 kasus eksekusi terpidana dan kita selesaikan 4 kasus.” kata Priyambudi.
Capaian ini diakui Priyambudi sebagai buah dari keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun dalam memberantas kasus korupsi dan kasus tindak pidana khusus.
“Capaian selama 2024 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi,” tegasnya. (hj)