PADANG PARIAMAN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 untuk di audid oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.
Laporan penggunaan APBD 2020 yang di dalamnya terdapat refocusing penanggulangan Pandemi Covid-19 itu diserahkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur didampingi Sekda Jonpriadi, Inspektur Hendra Aswara dan Plt. Kepala BPKD Taslim Letter serta Kabag Humas dan protokol Anton Wira Tanjung kepada Plh. Kepala Perwakilan BPK Sumbar Nofemris, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Rabu (10/3/2021).
“Kami menerima dari Pak Bupati (Suhatri Bur) LKPD unaudited tahun 2020 untuk kami periksa selama dua bulan,” kata Nofemris kepada wartawan di kantornya. Rabu (10/3/2021).
Nofemris menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan keuangan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk refocusing penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Tentu saja yang kami periksa secara keseluruhan. Tentu saja masalah refocusing, segala macam terkait dengan wabah merupakan hal yang perhatikan,” ujar Nofemris.
Nofemris menjelaskan, Pemkab Padang Pariaman bersama tujuh pemerintah daerah lainnya di Sumatera Barat yakni yakni Provinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam hadir telah menyerahan tepat waktu LKPD nya
“Alhamdulillah, LKPD Tahun 2020 telah kita serahkan secara tepat waktu dan kita berharap dapat mempertahakan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” ujar Bupati Suhatri Bur.
Ia menyatakan Penyerahan LKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 kepada BPK RI perwakilan Sumbar ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas.
“Penyusunan laporan keuangan merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat serta dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada publik,” ungkapnya.
Sekdakab Jonpriadi mengatakan, LKPD yang diserahkkan ke BPK tahun 2020 itu mencakup, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan Equitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Setelah diserahkannya LKPD itu, Tim BPK masih akan turun lagi untuk melakukan pemeriksaan secara rinci selama 30 hari,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan audit yang dilakukan BPK perwakilan Provinsi Sumbar, untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan serta Sistim Pengendalian Intern.
Penyerahan LKPD tahun anggaran 2020 ini adalah untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami harap seluruh perangkat daerah saling bekerja sama selama pemeriksaan terinci yang akan dimulai 15 Maret sampai 30 hari ke depan,” terang Sekdakab. (bj)