KARIMUN (U&A.com) – Pengendara di bawah umur masih banyak berkeliaran di jalan membuat polisi di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri harus bekerja keras untuk melakukan pencegahan. Salah satu caranya dengan sosialisasi rutin di sekolah-sekolah dan para orang tua.
“Saat ini masalah pengendara di bawah umur ini jadi atensi kami. Dibutuhkan peran aktif para pihak untuk mencegahnya, di antaranya intusi sekolah, orang tua dan Sat Lantas sendiri,” kata Kasat Lantas Polres Karimun Polda Kepri, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, di sela-sela aktivitasnya memberikan sosialisasi ke beberapa sekolah, Kamis (8/6/2023).
Iptu Dristica, menegaskan pihaknya rutin melakukan sosialisasi ketaatan dan kepatuhan pada aturan lalu-lintas kepada para siswa langsung sekolah-sekolah bertujuan memberikan pendidikan lalu-lintas, mulai rambu-rambu, kelengkapan kendaraan dan surat-surat yang harus dimiliki pengendara. Pihaknya juga menyampaikan bahaya yang mengancam akibat pelanggaran lalu-lintas.
“Kami tekankan juga, banyaknya kecelakaan fatal akibat pelanggaran lalu-lintas seperti kecelakaan lalu lintas yang baru-baru ini yang terjadi yang menewaskan dua orang kakak beradik ,” tandasnya.

Iptu Dristica, menegaskan bahwa, polisi juga akan menindak tegas pengendara yang tak melengkapi diri dengan surat-surat. “Terutama bagi pengendara di bawah umur, selain tak dilengkapi surat mereka juga sering tak pakai helm, boncengan tiga sehingga sangat berbahaya,” urainya.
Selain pada siswa, Sat Lantas Polres Karimun juga memberikan sosialisasi pada para orang tua agar aktif mencegah anaknya yang masih di bawah umur, belum punya SIM, tak diberi izin mengendarai kendaraan.
“Beberapa kali orang tua siswa juga kami libatkan. Peran mereka sangat penting mencegah pelanggaran dalam berkendara,” ungkap Iptu Dristica.
Selain sosialisai, pihak juga tegas melakukan penindakan pengendara di bawah umur. “Penindakan di lapangan juga kami lakukan,” pungkas Iptu Dristica.
Dalam beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah kecelakaan fatal yang merenggut nyawa di wilayah hukum Polres Karimun. Sebagian dari korban adalah pengendara motor di bawah umur atau para pelajar.

Sementara untuk mendukung langkah Sat Lantas Polres Karimun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai motor dan mobil ke sekolahan.
Surat Edaran nomor : 442/DISDIKBUT/PSMP/V/1887 yang dikeluarkan pada tangga 5 Juni 2023 ditujukan kepada Kepala SD dan SMP negeri dan swasta Se Kabupaten Karimun berisi larangan membawa kendaraan roda 2 dan dan roda 4 bagi para peserta didik.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun H Sugianto SH MM, menegaskan, berdasarkan pasal 281 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas selain tidak diizinkan membuat SIM dan melarang anak usia dibawah 17 tahun.
Tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Berikut isi penegasannya :
1. Orang tua/wali murid untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau menggunakan tranportasi umum.
2. Melarang siswa untuk membawa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)
3. Mencantumkan larangan membawa kendaraan bermotor kedalam tata tertib sekolah
4. Berkoordinasi kepada Polsek setempat untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas.
“Kami mendukung upaya kepolisian yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai motor ke sekolahan. Makanya kita pertegas lewat surat edaran ke sekolah-sekolah,” ujar Sugianto kepada Haluan Kepri, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Karimun perlu didukung untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh para pelajar tersebut. Apalagi, sebagian besar para pelajar tersebut juga belum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihaknya juga mengakui banyak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan sekolah, meskipun motor yang dikendarai tersebut tidak terparkir di sekolahan.
“Kami sudah mendapat banyak laporan dan setelah kita chek memang demikian. Untuk itu kita pertegas dengan surat edaran ini agar pada kepadal sekolah dan guru bisa menegaskan kepada para murid,” terang dia. (hj)