KARIMUN (U&A.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menanggapi soal PT Global Fantastis (GF) yang disebut meskipun telah terbukti melanggar aturan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun TA 2020 dan temuan BPK Kepri tetapi masih mendapatkan kontrak kerjasama untuk pengadaan alkes Covid-19 TA 2021 menyatakan tidak ada masalah dan sesuai aturan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi melalui PPK kegiatan Suharyanto menyatakan dalam Belanja Tidak Terduga pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun untuk penanganan pandemi Covid-19 TA 20201 ini, menyampaikan pihaknya berpemoman pada aturan pengadaan barang yang mengacu menggunakan sistim E-Purchasing yaitu merupakan metode pembelian barang secara elektronik berdasarkan e-Catalog.
Tujuan dilaksanakannya e-Purchasing yaitu mempermudah penyedia barang/jasa dan pengguna dalam kegiatan pemilihan dan pengadaan barang, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pada semua tempat pelayanan kesehatan.
โJadi di e-Catalog itu ada namanya penyedia barang.Kemudian kita pesan atau membeli misal barang a, b atau c ke penyedia barang. Setelah itu nanti Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) bernegosiasi melalui sistim itu ke penyedia barang. Setelah itu ditentukan harga beli berapa sama ongkos kirim. Nanti setelah itu baru muncul namanya bukti E-Purchasing,โ jelas Suharyanto memberikan klarifikasi dan hak jawab di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2021).
Kemudian, jelas Suharyanto, didalam bukti E-Purchasing itu munculah nama-nama distributor yang ditunjuk oleh penyedia barang misal untuk wilayah Provisi Kepri perusahaan penyedia barang menunjuk PT GF untuk menyediakan barang jenis tertentu.
โJadi tergantung penyedia barang itu sendiri menunjukka siapa atau apakah dia melaksanakan sendiri atau dia tunjuk pihak ketiga.Misal kita beli ke penyedia misalnya namanya Abadi Nusa, kemudian Abadi Nusa sebagai penyedia yang hampir melayani seluruh Indonesia kemudian menunjuk PT GF untuk wilayah Kepri. Jadi kita tidak ada hubunga langsung dengan PT GF. Tapi yang pasti kami harus dan lebih teliti lagi ke depan dalam pemesanan barang,โ jelas Suharyanto
Dia menjelaskan setiap tahun dinas Kesehatan Karimun hampir berkontrak dengan 30 sampai 40 perusahaan melalui sistim E-Purchasing tadi. Dari beberapa penyedia tersebut, dalam kontrak perusahan penyedia menyatakan memiliki barang yang dibutuhkan dan sanggup menyediakannya dalam waktu yang paling singkat.
โPenunjukan PT GF sebagai penyedia Thermogun dan VTM karena perusahaan tersebut telah terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan telah lama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muhammad Sani untuk Barang Medis Habis Pakai โ Alat Kesehatan (BMHP โ Alkes),โ jelas Suharyanto.
Suharyanto juga menjelaskan dan sekaligus juga menjawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Karimun, nomor : 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, tanggall 20 Desember 2020. yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Karimun kelebihan bayar atas Belanja Tidak Terduga pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yaitu Gun Thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun untuk penanganan pandemi Covid-19 TA 2020 terkait dengan pengembalian yang diperintahkan BPK sudah dikembalikan dan dibayarkan oleh PT GF ke kas daerah.
“Tidak ada masalah dan sesuai dengan perintah bapak Bupati Karimun sudah dibayarkan dan di stor PT GF ke kas daerah sebesar Rp25.421.136,00 (Rp8.418.636,00 + Rp17.002.500,00). PT GF menyatakan bertanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT GF. Dibayarkan Januari 2021,” ucap Suharyanto.
Sementara PT GF sendiri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan dan pernyataan resmi. Dari penelusuran tentang PT Global Fantastis (GF) didapati data bahwasanya perusaan penyalur alat-alat kesehatan ini terketak di Provinsi Kepri di Kabupaten KOta Batam. dengan alamat Ruko Alibaba Trade Square Blok D No.01 Belian, Batam Kota.
Perusahaan yang terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan telah lama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Karimun dan RSUD Muhammad Sani untuk Barang Medis Habis Pakai โ Alat Kesehatan (BMHP โ Alkes) ini, penanggung jawabnya adalah Said Mukhtar dengan no Izin HK.02.06.Alkes/IV/583/AK.2/2015. PT GF termasuk dalam daftar 18 perusahaan pengadaan Alkes di Kepulauan Riau.
Sebagaimana diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan pemahalan harga (Mark Up) pembayaran atas Belanja Tidak Terduga pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yaitu Gun Thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun untuk penanganan pandemi Covid-19 TA 2020. (hj)