KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) batal menggelar rapat paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (LPP APBD) 2023, Rabu (10/7/2024).
Rapat paripurna yang tertuang dalam surat undangan Nomor : B/000.1.5/277/DPRD/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Karimun Hasanuddin SE itu batal digelar karena jumlah kehadiran anggota DPRD Karimun minim dan tak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna dengan agenda tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah itu sejatinya digelar pada Rabu (10/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun, rapat paripurna tak kunjung dimulai hingga pukul 12.00 WIB. Akhirnya, rapat itu pun dibatalkan karena tidak Korum karena dihadiri cuma 19 angggota saja dari 30 anggota dewan
Rapat paripurna tersebut sempat molor satu jam lebih dari yang sudah dijadwalkan dan pimpinan dewan dewan sempat menskor rapat paripurna selama 15 menit karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya 16 orang. Setelah skor dicabut, jumlah anggota dewan yang bertambah sebanyak 3 orang sehingga tetap tidak memenuhi Korum
“Untuk pertama kalinya rapat paripurna diundur karena tidak memenuhi kuorum dan untuk selanjutnya rapat akan kita jadwal ulang,” kata Hasanuddin SE Wakil Ketua I DPRD Karimun langsung mengetuk palu menutup rapat paripurna yang dihadiri perwakilan FKPD dan sejumlah pimpinan OPD.
Hasanuddin sendiri usai menutup rapat paripurna, menjelaskan , ketidakhadiran 11 anggota dewan karena masih melakukan perjalanan dinas luar serta beberapa dalam kondisi masih sakit.
“Jadi dibatalkannya rapat hari ini bukan karena sengaja atau karena kondisi lainnya tapi memang inilah kondisi riilnya dan setelah kita rapatkan lagi dengan para ketua fraksi di ruangan Badan Musyawarah DPRD Karimun menyepakati rapat diundur , Kamis (11/7/2024),” jelasnya.
Menurut Hasan, pelaksanaan rapat paripurna pada Kamis 11 juli 2024 juga telah disepakati oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai penyampai laporan.
“Kita sudah meminta kepada seluruh ketua fraksi untuk memastikan anggotanya hadir Hal ini mempertimbangkan surat masuk yang mengatakan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tersebut ialah hanya 1 bulan,” jelas Hasanuddin.
Sementara Sekretariat DPRD Karimun telah mengeluarkan kembali surat undangan menghadiri rapat paripurna Nomor : B/000.1.5/281/DPRD/2024 yang ditujukan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang ditandatangai oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun Hasanuddin SE tanggal 10 Juli 2024. (hj)