KARIMUN (U&A.com) – Tujuh warga negara Tiongkok diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun di salah satu hotel di wilayah Tanjungbalai Karimun pada 8 September 2023 lalu.
Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif melalui melalui Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan mengatakan, mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Imigrasi yang melihat aktivitas ketujuhnya yang mencurigakan.
Saat diperiksa, keduanya tak mampu memperlihatkan kelengkapan dokumen administrasi untuk tinggal sementara di Indonesia, khususnya masuk ke Kepri (Karimun).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, ketujuh WN Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun,” kata Ikhwan Izzan saat menggelar konfrensi pers di kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Rabu (13/9/2023).
Turut ikut mendampingi Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Yogi Prayogi dan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Gerson Enrifa Nusantara Silalahi
“Mereka kita amankan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Ikhwan Izzan.
Ia mengatakan ketujuh warga negara Tiongkok ini, masuk ke Karimun bukan melalui pelabuhan Internasional tetapi masuk melalui pelabuhan domestik.
“Saat ini sembari menunggu proses pendeportasian, mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. Penangkapan ini merupakan langkah nyata yang kita lalukan dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara,” tutup Ikhwan Izzan. (hj)