KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepri mengeluarkan larangan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Penegasan dan arahan itu tertuang dalam surat Bupati Karimun Nomor: 800/UM-PEG/III/1123/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat Edaran tersebut diteken Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim pada pada 24 Maret 2023.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas/Badan/Satpol PP, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda dan Camat se-Kabupaten Karimun.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Bupati Karimun, Berikut isi Surat Edaran tersebut :
Meneruskan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Tanggal 21 Maret 2023, Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, Perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, dengan ini kami sampaikan arahan Presiden, sebagai berikut:
Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, dalam arahan ini diminta agar edaran ini dapat dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di Instansi masing-masing.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat yang diterima U&A.com, Senin (27/3/2023).
Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.
Dia menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam memperingari Ramadan tahun ini.
“Buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Sehingga, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Wabup Anwar Hasyim.
Anwar Hasyim menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, salah satunya karena pejabat pemerintah tengah disorot sehingga diharapkan dapat melakukan agenda buka puasa dengan lebih sederhana.
Inti dari SE tersebut, kata Anwar Hasyim, ASN dan pejabat diminta untuk menerapkan prinsip pola hidup sederhana selama bulan Ramadhan. “Intinya sebenarnya masalah kesederhanaan pola hidup sederhana, tidak berlebihan dalam berbuka puasa dan tetap menjaga protokol kesehatan, intinya seperti itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Terbaru, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran 100.4.4/1768/SJ tertanggal 24 Maret 2023. Ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati serta wali kota.
Dalam surat edaran itu, Tito meminta kepala daerah untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama demi menerapkan pola hidup sederhana serta prisip kehati-hatian penangan Covid-19.
“Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” mengutip surat Edaran. (hj)