KARIMUN (U&A.com) – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau terus berbenah menata diri dalam meningkatkan kinerja
“Dua tahun keberadaan Diskominfo Karimun sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 75 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Rencana Startegis Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026, kami ingin menyampaikan laporan terkait yang sudah kita kerjakan dan apa yang akan kita kerjakan serta menetapkan arah perkembangan organisasi dengan pemahaman dan respon dari organisasi perangkat daerah lainnya dan stakeholder, “ ujar Dr Helmi SE.MM Kepala Dinas Diskominfo Karimun dalam wawancaran khusus dengan redaksi U&A.com di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan sesuai dengan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan, dalam struktur orgnisasi Diskominfo terdapat beberapa tugas pokok dan fungsinya yang dijalan oleh 4 (empat ) bidang, selain pada bagian keseretariatan yang menangani kepegawaian dan umum.
Adapun 4 bidang tersebut adalah :
1. BIDANG PENGGELOLA DAN LAYANAN INFORMASI dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang menjalankan 2 (dua) kegiatan yakni, Penggelolaan Opini Publik dan Penggelolaan Informasi Publik
2. BIDANG PENGGELOLAAN INFORMASI PUBLIK, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu Penggelolaan Media Komunikasi Publik dan Penggelolaan Hubungan Media dan Sumberdaya Komunkasi Publik
3. BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu menyangkut Inprastruktur Teknologi dan Pengembangan Aplikasi serta Penggelolaan Data dan Integrasi Sistem.
4. BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN ; yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang melaksanakan 2 (dua) kegiatan persandian dan statistik
“Kita ingin menjelaskan bahwasanya selama ini ada mindset setiap orang bahwa Diskominfo hanya bekutat melayani media saja padahal tugas pokok dan fungsi nya tidak begitu, dan sekaligus kita ingin memaksimalkan lagi kedepan kegiatan-kegiatan bisa terpublikasikan secara maksimal,” ujar mantan Camat Buru dan putra kelahiran pulau Buru ini.
Ia menyampaikan Diskominfo terus berbenah dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat diantaranyta mempersiapkan SDM, insprastruktur, dan teknologi.
“Alhamdulilah berkat bimbingan dari bapak Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq selama dua tahun ini ada beberapa capaian yang telah berhasil kita raih,” ujar Helmi
Adapun capaian kinerja tersebut diantaranya adalah :
(1) Berhasil melaksanakan pemungutan retribusi tower telekomunikasi yang selama ini belum pernah di pungut di Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun berkat kerjasama dari beberapa OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Karimun akhirnya pada akhir 2023 Diskominfo berhasil memunggut retribusi Tower Komunikasi untuk PAD Kabupaten Karimun.
(2) Terwujudnya akses internet sebanyak 22 titik bagi daerah-daerah Blank Spot di Kabupaten Karimun terutama di pulau-pulau yang susah terjaangkau oleh jaringan internet, bekerjasama dengan Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau dan Kementerina Kominfo serta
(3) Terlaksananya pembangunan 2 (dua) tower sebagai penguat signal telekomunikasi di dua titik yakni di daerah Kundur dan Kecamatan Sugie Besar
(4) Meraih penghargaan dalam bidang inovasi pelayanan public di pemerintah daerah Kabupaten Karimun yakni inovasi yang diberi nama SILANTIK ( system pelayanan tanda tangan elektronik)
(5) Melanjutkan penyelesaian media center sebagai pusat data pelayanan public dimana saat ini sudah mencapi hampir 85% siap baik sarana dan prasarana dan mudah-mudahan akhir tahun 2024 media center sebagai pusat pelayanan informasi sudah dapat dipergunakan,
(6) Terwujudnya tanda tangan elektronik bagi OPD dan Desa yakni sebayak 52 TTE,
(7) Meraih nilai index kemamanan informasi 141,
(8) Meraih Kategori Menuju Informatif pada Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Propinsi Kepulauan Riau dan akan terus ditingkatkan dalam menuju kategri Informatif pada tahun tahun berikutnya,
(9) Meraih Penilaian SPBE dari PANRB nilai 2.1 (cukup) tahun 2023 dan ini akan menjadi target selanjutnya untuk dapat meraih nilai yang lebih tinggi lagi dengan memenuhi beberapa kategori penilaian yang diantaranya kelengkapan inprasstruktur jaringan dan kerjasama dengan tiap OPD yang ada,
(9) Penggelolaan jaringan internet bagi OPD sesuai dengan Perbub 45 tahun 2022,
(10) menyelesaikan sengketa Pelayanan Sengketa Informasi, pada tahun 2022 dengan Nomor Putusan “sengketa lahan/tanah masyarakat, (11) penanganan insiden informasi (heacker).
“Pencapaian ini tentunya tidak lepas dari koordinas dan komunikasi dari team yang solid di Diskominfo Karimun dan Tentunya kita juga butuh bimbingan termasuk juga kritik dan saran dari semua pihak,” ujar Helmi.
Pada kesempatan ini, Helmi juga menjelaskan tentang 4 kepala bidang di Diskominfo Karimun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yakni :
1. Bidang Penggelolaan dan Layanan Informasi
Tugas pokok dan fungsinya diantaranya adalah ; Penggelolaan SPAN-Lapor, Pemantauan Media, eMonitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Penggelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi PPID, Melaksanakan Laporan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Kabupaten Karimun, Pelayanan Sengketa Informasi., Pelayanan Permohonan Informasi baik internal maupun eksternal dan Pemantauan Media social.
2. Bidang Penggelolaan Informasi Publik
Tugas pokok dan fungsinya diantaranya adalah; Kerjasama publikasi dengan Media cetak dan elektronik, Creator conten Medsos, Publikasi Berita dan Kegiatan Kepala Daerah, Peliputan Kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, publikasi informasi baik pada instansi vertical (Videotron, spanduk/baleho), penggelolaan webside Diskominfo, publikasi kegiatan even daerah maupun pusat dan kegiatan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
3. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik
Tugas pokok dan fungsinya diantaranya adalah; Mengajukan Pembangunan Tower ke Propinsi dan Kementerian, melaksanakan Penilaian SPBE, Penggelolaan jaringan internet bagi OPD, Pembangunan Data Center (lanjutan) dan Memfasilitasi zoom dan Livestreamin bagi Kepala Daerah dan OPD.
4. Bidang Statistik dan Persandian
Tugas pokok dan fungsinya diantaranya adalah; Layanan penerbitan TTE, kegiatan keamanan Informasi, Penanganan insiden keamanan informasi, melaksanakan Peraturan Bupati Karimun nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Kelol a Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Penilaian Indeks statistic EPSS, Pelaksanaan perbub No.25 tahun 2022 tentang satu Data, Pelaksanaan Peraturan Bupati Karimun No 17 Thun 2023 tentang Penerapan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. (hj)