KARIMUN (U&A.com) – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ( Ranmor ) berinisial “MF” (18 tahun) dan “Z” (17 tahun) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/03/2023).
“Ke dua pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 di Masjid Al-Falah Teluk Uma Rt. 002 Rw. 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun,” kata Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP kepada wartawan.
M Jaiz, menjelaskan, adapun kronologis kejadian adalah sekira pukul 04.50 wib pelapor ( korban ) An. T. Azmi (36 tahun) yang tinggal di Kel.Teluk Uma Kec. Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk sholat Subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP.4953-BE di parkiran Masjid.
Sekira pukul 05.00 wib saat pelapor selesai sholat dan ingin pulang pelapor melihat sepeda motor miliknya tidak ada atau hilang lalu mencari di sekitaran Masjid tidak ditemukan, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita menemukan bukti petunjuk melalui postingan Forum Jual Beli (FJB) di media sosial atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting 1 unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah,” kata M Jaiz.
Kemudian, dari postingan tersebut dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan dan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun melakukann pencarian di lapangan bola pamak, Alor Jongkong dan saat di seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.
““Selanjutnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan selanjutnya setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku “MF” bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “Z”. Selanjutnya “Z”kita tangkap di rumanya di Sungai Pasir Meral, Kecamatan Meral,” ucap M Jaiz.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. “Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap M Jaiz. (r/hj)