JAKARTA (U&A.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertegas larangan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan di pusat hingga daerah main proyek dan yang terlibat dipastikan bakal dipecat.
Hal itu disampaikan kembali lewat surat edaran Kejaksaan Agung Nomor B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 perihal larangan intervensi/campur tangan dalam dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementrian/Lembaga/Instansi Pemerintahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.
“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Burhanuddin menyampaikan, dalam Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang bertugas di pusat maupun daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa atau meminta proyek.
“Ini peringatan keras terakhir bagi para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai seluruh Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dimaksud dan apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan bahkan pencopotan dari jabatan,” tegas mantan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini.
Pria yang mengawali karier sebagai staf di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi itu, telah memerintahkan Surat Edaran ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri serta meneruskan surat edaran ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan diteruskan ke masing-masing jajarannya.
Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin 31 Januari 2022 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anaknya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan.
“Saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” katanya.
Burhanuddin juga meminta peran serta seluruh masyarakat. Ia meminta apabila masyarakat mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar segera melaporkannya.
Burhanuddin mengatakan masyarakat dapat melaporkan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813-8963-0001. “Kami menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor,” ujarnya.
Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021, sebanyak 68 insan Kejagung RI diberi sanksi disiplin dan hukuman berat.
Sebanyak 24 orang di antaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selebihnya ada yang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.
Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.
Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.
Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringan dijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.
Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021. (hj)