KARIMUN (U&A) – Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan dan menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021-2023. Kerugian negara sementara tercatat sekitar Rp 450 juta.
“InsyaAllah di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, sore ini kami sampaikan lewat konfrensi pers tersangkanya, “ ucap Priyandi Firdaus SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada redaksi U&A, Senin (9/12/2024), siang.
Melihat pernyataan Priyandi, kasus dugaan Korupsi Belanja BBM dan Pemeliharaan ini dan telah merugikan keuangan negara itu bukan hanya satu orang saja.
Namun Ia enggan membeberkan siapa nama-nama tersangka baru itu. “Kalau kerugian negaranya segitu kan bukan hanya 1 atau 2 orang saja bertanggung jawab,” tegas Priyandi.
Penyelidikan perkara ini sendiri sudah memasuki tahap akhir penetapan perhitungan kerugian negara oleh tim audid Kejaksaan Tinggi Kepri.
Terakhir beberapa saksi dan pihak terkait termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Rita Agustina ST MM dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Sugianto sudah dipanggil dan diperiksa.
Sebelumnya Rita Agustina juga sudah diperiksa pada hari Kamis 17 Oktober 2024 dalam kapasitasnya selaku kepala dinas pada tahun anggaran 2022 dan 2023 pada saat dugaan korupsi itu terjadi.
Sedangkan Sugianto juga telah dipanggil dan diperiksa hari Rabu 16 Oktober 2024 dalam kapasitasnya selaku kepala dinas tahun 2021 pada saat dugaan korupsi itu terjadi.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan Pidana Khusus Kejari Karimun dimana keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priyandi Firdaus SH MH mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi Belanja BBM dan Pemeliharaan.
“Ada kurang lebih sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik sehubungan dengan anggaran, proses penggunaaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban,” kata Priyandi kepada redaksi U&A, Kamis (24/10/2024.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-07/L.10.12/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 September 2024 ini, tim telah meminta keterangan 30 orang diantaranya pembantu PPTK, PPTK, PPK, bendahara dan penyedia jasa.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menyimpulkan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran berupa penyimpangan penggunaan anggaran belanja bahan bakar pelumas pemeliharaan peralatan mesin (BBM) dan pemeliharaan. Dari perhitungan sementara, total kerugian sudah Rp 450 juta.
Priyandi menjelaskan, adapun besaran dana pagu anggaran belanja BBM dan pemeliharaan dari tahun anggaran 2021-2023 adalah sebesar :
Untuk pagu anggaran belanja BBM :
Di tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.056.500.000
Di tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.600.000.000
Di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 993.000.000
Kemudian pagu anggaran pemeliharaan :
Di tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 422.000.000
Di tahun anggaran 2022 sebesar Rp 627.000.000
Di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 411.000.000
Adapun realisasi anggaran belanja untuk kegiatan BBM :
Di tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.056.500.000
Di tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.500.000.000
Di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 963.000.000
Adapun realisasi anggaran untuk kegiatan pemeliharaan :
Di tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 422.000.000
Di tahun anggaran 2022 sebesar Rp Rp 621.000.000
Di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 389.000.000
Berdasarkan, penggunaan anggaran tersebut, jelas Priyandi, dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dugaan penyimpangan diantara adalah :
1. Pembayaran atau pencairan yang dilakukan dengan metode LS ataupun GU
2. DLH melakukan mark- up volume BBM dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga pembayaran belanja BBM tidak berdasarkan belanja riil
3. Kemudian mark up dilakukan atas dasar kebiasaan pencairan belanja BBM di DLH dengan maksud untuk menghindari
4. Terdapat pencairan BBM yang sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia
5. Kemudian oknum di DLH mengambil uang kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut. Jadi uangnya sudah terlanjur di transfer ke penyedia kemudian sisa uang yang tidak dibelanja riil itu diambil kembali uang nya dari penyedia
6. Terdapat pencairan belanja BBM Fiktif dengan metode pembayaran GU
7. Kemudian SPJ belanja BBM dari 2021-2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat menunjukkan bukti belanja riil
8. Kemudian DLH melakukan mark up item belanja pemeliharaan perawatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pemelihaaraan sehingga pembayaran belanja pemeliharaan tidak berdasarkan belanja riil
9. terdapat pencairan belanja memeliharaan yang sengaja di mark up juga setelah uanng masok ke rekening penyedia, PPK mengambil uang yang masuk ke rekening penyedia
10. Terdapat pemeliharaan peralatan dan mesin yang diduga dilakukan pada peralatan mesin milik pribadi.
“Adapun dokumen yang sudah kami peroleh diantaranya, SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai dengan 2023, SPJ belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021 dan sampai 2023, laporan realisasi 2021 sampai dengan 2023, SK PKK, PPK dan bendahara pengeluaran, nota belanja yang ada pada DLH dan nota belanja atau catatan belanja DHL dari masing-masing penyedia,” jelas Priyandi. (hj)