KARIMUN (U&A.com) – Setelah sempat dibatalkan, proses pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi COVID-19 di 4 kecamatan di Pulau Karimun akhirnya kembali dibuka pada Senin tanggal 15 Maret 2021.
Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 420/Disdik.Sekr/III/235/2021 tentang Kegiatan Pembelajaran pada masa Pandemi COVID-19 tertanggal 12 Maret 2021.
Surat edaran ini menindaklanjuti dan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/1/035/2021 Tanggal 7 Januari 2021 Tentang Kegiatan pembelajaran produktif dan aman pada semester genap Tahun ajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Karimun.
Pada Poin kedua, pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta resiko penyebaran covid19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun yang berada di zona hijau.
“Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 15 Maret 2021,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Drs Fajar Harrison Abidin, M.Si kepada U&A.com, Jumat (12/3/2021).
Di dalam SE itu ada enam kebijakan yang akan diberlakukan, yakni:
1. Kecamatan Ungar, Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Belat, Kecamatan Moro, Kecamatan Kundur dan Kecamatan Kundur Barat tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran Tatap Muka,
2. Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 15 Maret 2021.
3. Panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Pada jenjang SMP menggunakan 2 shift ( Pulau Karimun) :
a. Senin s/d Kamis (Shift pagi pukul 07.00 s.d 09.30 dan shift siang Pukul 10.00 s.d 12.30 WIB
b. Jum’at (Shift pagi 06.45 – 09.00 dan shift siang Pukul 09.15 – 11.30 WIB)
c. Sabtu (Pembelajaran Mandiri dan Rapat Evaluasi)
5. Pada Jenjang SD :
a. Waktu Pembelajaran pada Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB
b. Jumlah hari belajar selama 6 hari (Senin s.d Sabtu)
c. Jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), on – off sebanyak
50% dari jumlah siswa dikelas.
6. Pada Jenjang PAUD :
a. Waktu Pembelajaran pada Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB dan Pukul 10.00 s.d 11.30 WIB
(Khusus peserta didik banyak siswanya menggunakan system shift dan on-off)
b. Jumlah hari belajar selama 4 hari (Senin s.d Kamis)
c. Jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), on – off sebanyak
50% dari jumlah siswa dikelas.
d. Pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar (jumlah hari dan jam
belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masingmasing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan)
(hj/rls)