- Kejari Karimun Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Tj Pelanduk ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
KARIMUN (U&A) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Tahun anggaran 2020
“Pelimpahan itu dilakukan, Jumat (10/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipokor Tanjungpinang, dengan tersangka an. Wawan bin Moin selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Pelanduk dan Edri bin Burhari selaku Bendahara Desa Tanjung Pelanduk. Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang diserahkan oleh Listakeri Anugerah SH MH, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Karimun yang diterima oleh petugas PTSP PN Tanjungpinang ,”tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun Priandi Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Ia menyampaikan pelimpahan berkas perkara dan pemindahan dua orang terdakwa ke Rutan Tanjung Pinang tersebut sudah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang
“Berdasarkan hasil audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024 didapati kerugian negara sebesar Rp788.563.154 atas perbuatan kedua terdakwa,” ungkap Priandi.
Ia melanjutkan, kedua terdakwa diduga telah melanggar Primair pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan terhadap Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Selanjutnya, kita tunggu Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang menetapkan jadwal persidangan untuk kasus tersebut,” tutupnya.
Kades Divonis 1,5 Tahun
Sebelumnya mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Tanjung Balai Karimun, Sudirman Syahrizal telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/1/2022).
Terdakwa diketahui terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pelanduk sebesar Rp 226 juta pada tahun 2020.
Terdakwa menyelewengkan APBDes tahun 2020 untuk keperluan pribadi. Modusnya dengan membuat laporan fiktif honorium dan gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta serta pengadaan aset berupa kendaraan senilai Rp 25 juta
Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Hakim.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp 85,8 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. (hj)
1 Komentar
Sedapnye…Korupsi Beratus Juta, Hukuman 1,6 tahun…Belum Potong Remisi…Adoyy