KARIMUN (U&A) – Praktisi Hukum Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Hermansyah SH meminta aparat penegak hukum menangkap ‘Aktor Intelektual’ (Intellectual Dader) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Hermansyah merespon penetapan tersangka R, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 dan M, Petugas Administrasi Keuangan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (11/1/2024)
“Kita mendukung dan mengapresiasi langkah dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang telah menetapkan 2 tersangka dan tentunya masyarakat berharap kasus ini tidak selesai sampai disini saja dan pastinya ada tersangka lainnya yang mesti turut bertanggungjawab,”ujar Hermansyah saat menghubungi U&A.com, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, seperti yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Karimun, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
“Kita meyakini pasti ada aktor ‘intelektual’ (Intellectual Dader) nya. Tentunya kerugian negara sebesar Rp 433 juta tersebut tidaklah dinikmati oleh kedua tersangka karena ada pimpinan lagi diatasnya. Kita yakin pada tahap 2 kasus ini nanti ‘Aktor Intelektual’ bisa diungkap dan ditangkap,” ujar mantan Jaksa senior ini.
Hermansyah menjelaskan, pengertian ‘Aktor Intelektual’ (Intellectual Dader) secara harfiah adalah merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya, tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan dan menggunakan kemampuan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana.
“Pastinya kasus hukum ini semakin memprihatinkan kita manakala kita ikuti terus. Praktek-praktek korupsi masih terus berlangsung dan bisa yang kena pasti hanya sebatas di bawah saja sangat jarang sampai ke ‘Aktor Intelektual’ nya ,” ujar Hermansyah.
Sementara M Ridwan dari Law Office DP Rosita & Patners , pengacara R, saat ditemui di gedung Kajari Karimun, usai penahanan tersangka R, menyampaikan, terkait pencairan dana hibah tahun anggaran 2020 termasuk kerugian negara Rp 433 juta, klainya menyampaikan, sudah si SPJ kan sesuai arahan dari pimpinan dan dia mengaku tidak menerima total uang sejumlah itu.
Kita berharap tentunya para penerima uang tersebut juga nantinya harus dimintai keterangan juga dan dapat diketahui siapa aktor intelektual nya,” ujar M Ridwan.
Pantauan U&A.com, R dan M keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggunakan masker dan rompi bewarna merah muda bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Koruspi (TIPIKOR) Kejaksaan Negeri Karimun”, Kamis (11/1/2024) usai shalat Magrib.
Dengan dikawal petugas dan Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra Kejari Karimun , tersangka tampak tertunduk saat berjalan ke mobil berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan R dan M kepada awak media di lokasi sampai akhirnya dia masuk ke mobil tahanan.
Namun menariknya, R ketika hendak digiring menuju mobil tahanan sempat memberikan acungan jempol ke arah pewarta dan wartawan yang sudah menunggu sejak sore.
R tampak tegar saat digiring ke mobil tahanan sedangkan tersangka M tampak tertunduk lesu.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi melakui Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra mengatakan, R dan M tetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun Tahun Anggran 2020.
“Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial R dan M. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik ,” ujar Rezi Dharmawan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers.
Rezi menjelaskan, adapun modus yang digunakan oleh para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun
Para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.
“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” ujar Rezi.
Sementara Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
““Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun,” ujar Gustian Juanda Putra.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.
Menurut Gustian, SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Karimun dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 Januari 2024) . “Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari, mulai tanggal hari ini,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi menegaskan, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
“Ini baru tahap awal, penyidikan kasus ini akan terus lanjut sampai kita ungkap siapa ‘aktor intelektual’ nya. Tahap II nanti berkemungkin ada tersangka lainnya,” ujar Dr Priyambudi. (hj)