
KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di aula Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, Senin (6/9/2021).
MoU ditandatangani oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, SH., MH, disaksikan Sekda Karimun HM Firmansyah, pimpinan OPD, para Camat serta pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kajari Karimun Meilinda didampingi para pejabat eselon IV dilingkungan Kejari Karimun, menyampaikan, Nota Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Kesepakatan yang telah terjalin ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta dapat saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum sehingga dapat meningkatkan kemajuan pembangunan dan ekonomi bagi Kabupaten Karimun.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan bagi semua OPD pada Pemkab Karimun dan diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi permasalahan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karimun. Atas terjalinnya kerjasama ini, kami berharap akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” ujar Meilinda yang baru satu bulan bertugas di Bumi Berazam.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerjasama ini baik pemerinta maupun kejaksaan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Pendatanganan MoU ini guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
“Kerjasama ini berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Karimun, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata,” ujar Aunur Rafiq.
Dengan dilaksanakannya Mou ini, Bupati Karimun berharap segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup pemerintah Kabupaten Kampar bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas keranah yang lain.
“Pemda butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya,” ungkap Aunur Rafiq
Ia menyebut MoU ini untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Karimun, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Upaya tersebut semoga bias mewujudkan Subang jaya, istimewa dan sejahtera,” ujar Aunur Rafiq. (hj)